Pungli: Ketika UMKM Belum Sempat Untung, Sudah Ada yang Minta Bagian
Ada ironi yang terasa pahit ketika membaca kabar viral mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaku UMKM di Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Pelaku usaha tersebut bukan datang sembunyi-sembunyi. Ia telah mengurus dan memperoleh izin resmi untuk menjalankan kegiatan usahanya. Namun, berdasarkan pengakuannya, setelah prosedur resmi ditempuh, masih muncul berbagai permintaan biaya di lapangan. Di sinilah pertanyaan penting muncul: untuk apa ada perizinan resmi jika setelah izin diperoleh masih ada “izin tidak resmi” yang harus dibayar di lapangan? Pemilik usaha mengaku awalnya diminta membayar parkir food truck Rp2,5 juta per hari, kemudian setelah negosiasi menjadi Rp1 juta per hari. Ia juga mengaku diminta menyediakan makanan kepada sejumlah orang serta mengeluarkan biaya lain. Dugaan tersebut tentu harus diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang, termasuk siapa yang meminta, dasar pungutannya, serta ke mana uang tersebut mengalir. Mari melihat persoalan ini dari sudut pandang sederhan...