Update Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Proses yang perlu dilakukan untuk memperbarui data pada Kartu Keluarga dan akta kelahiran di kantor dinas Dukcapil Kota Bogor yang disebabkan karena adanya penambahan anggota keluarga misalnya anak lahir sbb: 1. Surat keterangan lahir dari RS/Bidan (Copy 2) 2. Membuat surat pengantar updat kartu keluarga dan akta kelahiran dari RT , kemudian RW dan diteruskan ke Kelurahan (jangan lupa bawa Kartu keluarga asli) 3. Surat Pengantar kelurahan (copy 2) Di kota Bogor untuk membuat akta kelahiran, anggota keluarga baru harus dicatatkan dalam kartu keluarga terlbih dahulu : Dokumen Pembuatan Karu Keluarga 1. Surat Pengantar Kelurahan (Copy) 2. Surat keterangan lahir dari RS/Bidan (Copy) 3. Asli Kartu Keluarga 4. KTP suami istri Dokumen Pembuatan Akta Kelahiran 1. Asli Surat Pengantar Kelurahan 2. Asli Surat keterangan lahir dari RS/Bidan 3. Copy Kartu Keluarga yang baru 4. Copy KTP suami istri 5. Copy Buku Nikah (Bawa asli juga)