Mengapa Kepala Daerah Harus Taat pada Presiden
Dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut prinsip negara kesatuan, sudah semestinya kepala daerah menjalankan kebijakan nasional yang digariskan oleh presiden. Sayangnya, dalam praktiknya, kita sering menjumpai kepala daerah yang tampak tidak sejalan, bahkan menolak kebijakan pusat. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan disharmoni antarlevel pemerintahan, tetapi juga dapat menghambat pencapaian tujuan nasional.
Otonomi daerah memang memberikan kewenangan yang cukup besar kepada kepala daerah. Namun, otonomi bukanlah bentuk kemerdekaan absolut. Kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan program-program strategis nasional. Ketika kepala daerah menolak arahan pusat dengan dalih kemandirian, sesungguhnya mereka sedang melanggar amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Bukan hanya itu, ketidaktaatan kepala daerah terhadap presiden sering kali dipicu oleh motif politik, terutama jika berasal dari partai yang berseberangan. Perbedaan kepentingan ini menjadikan kebijakan publik sebagai korban tarik-menarik kepentingan elite. Padahal, rakyat tidak peduli siapa yang berkuasa—yang mereka butuhkan adalah kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.
Pemerintah pusat memiliki wewenang menjatuhkan sanksi administratif hingga memberhentikan kepala daerah yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya. Bahkan, jika pelanggaran bersifat pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sudah saatnya kepala daerah memahami bahwa jabatan mereka bukanlah alat pencitraan atau ajang perlawanan terhadap pusat. Tugas utama mereka adalah melayani rakyat dan mewujudkan kesejahteraan, bukan menonjolkan ego politik. Sinergi yang kuat antara pusat dan daerah adalah kunci kemajuan Indonesia.