Tips mengoreksi LPJ Bendahara Pengeluaran
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. LPJ dibuat tiap bulan dan disampaikan paling lambat 10 hari kerja bulan berikutnya. LPJ tersebut diverifikasi oleh KPPN sebagaimana tertuang dalam peraturan dirjen perbendaharaan no.PER-47/PB/2009 pasal 13 ayat 3. Dengan memperhatikan pasal 13 ayat 3 tersebut maka satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi agar LPJ yang dibuat benar. Sehingga Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah. Satuan kerja tidak bolak-balik memperbaiki LPJ.
Tips-tips yang perlu diperhatikan dalam mengoreksi LPJ, yaitu :
- Saldo akhir BKU harus sama dengan saldo akhir Buku pembantu Kas (BP Kas) atau saldo akhir Buku Pembantu Selain Kas (BP selain Kas);
- Keadaan fisik kas pada akhir bulan pelaporan harus sama dengan saldo akhir Buku Pembantu Kas Tunai dan Buku Pembantu Kas Bank;
- Saldo uang persediaan pada Hasil Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA harus sama dengan saldo akhir pada Buku Pembantu Uang Persediaan (BP UP).
- Jumlah kuitansi UP yang belum di-SPM-kan tidak boleh melebihi jumlah akumulasi pengurangan pada BP UP.