Perbaikan SSBP dan SSPB

SSBP dan SSPB yang terdapat kekeliruan pengisian baik satker, baeselon,akun program,kegiatanmaupun output dapat dilakukan perbaikan. Perbaikan tersebut harus sesuai dengan SE-35 tahun 2009 tentang tata cara perbaikan data penerimaan bukan pajak. Perbaikan data diajukan dengan dilampiri :Copi SSBP/SSPB, Daftar Rincian, dan SPTJM. Semua berkas tersebut ada didalam SE-35 kecuali copi setoran

Postingan populer dari blog ini

SMK SMAKBO baru

Durian Kabupaten Purworejo

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor