Pinjol Mudah Cair Tapi Brutal Saat Nagih, Kenapa OJK Diam?

Pinjaman online di Indonesia sekarang jadi paradoks. Saat ngajuin, prosesnya 15 menit, KTP + selfie lolos. Gak ada telepon ke kantor, gak ada verifikasi ke penjamin, gak ada cek lapangan. Tapi begitu telat bayar 3 hari, yang dihubungi bukan cuma kamu. Keluarga, teman, mantan HRD kantor, bahkan nomor yang gak pernah kamu kasih, ikut kena _blast call_ dan _chat_ sebar data.

Kenapa bisa begitu? Dan kenapa OJK gak melarang?

1. Model Bisnis Pinjol: Kecepatan > Akurasi

Pinjol ilegal dan banyak yang legal pun sengaja bikin proses “tanpa klarifikasi” karena itu nilai jualnya. Bank butuh 3-7 hari verifikasi, pinjol cukup 15 menit. 

Logikanya gini: makin mudah cair, makin banyak yang pinjam. Bunga 0,8%-1% per hari itu keliatan kecil, tapi efektif tahunannya bisa 200-400%. Untungnya gila-gilaan, jadi mereka bisa tebalin anggaran buat _debt collector_ dan sistem sebar data.

Klarifikasi ke penjamin butuh waktu dan biaya. Kalau ditelpon dulu, 70% calon debitur batal. Jadi mereka skip step itu, dan pindahin risiko ke tahap penagihan agresif.

2. Kenapa OJK Tidak Melarang?

OJK sebenarnya sudah punya aturan. POJK No. 77/2016 dan SEOJK 2022 jelas bilang:

1. Penagihan dilarang pakai ancaman, kekerasan, sebar data pribadi.

2. Akses kontak harus ada persetujuan dan terbatas pada yang relevan.

3. Fintech harus verifikasi identitas dan kemampuan bayar.

Masalahnya ada 3:

- Penegakan lemah: OJK cuma bisa cabut izin dan kasih denda. Buat pinjol ilegal, aturan ini gak mempan. Buat yang legal, dendanya kecil dibanding untung bunga.

- Definisi “persetujuan” dilonggarkan: Waktu daftar, kamu centang “saya setuju akses kontak”. Secara hukum itu dianggap persetujuan. Padahal 99% orang gak baca 20 halaman syarat & ketentuan.

- Dilema inklusi keuangan: Kalau OJK bikin aturan terlalu ketat, misi “keuangan untuk semua” mati. UMKM dan pekerja informal gak akan dapat akses kredit sama sekali.

Jadi OJK ada di posisi serba salah. Larang total = jutaan orang balik ke rentenir. Biarkan = masyarakat disiksa debt collector.

3. Bahayanya Sistem Ini

Sistem “mudah cair, brutal nagih” bikin 3 hal:

1. Moral hazard: Orang pinjam tanpa mikir kemampuan bayar, karena prosesnya gampang banget.

2. Pelanggaran privasi massal: Sebar data jadi senjata utama, padahal itu pidana UU PDP.

3. Krisis sosial kecil-kecilan: Bunuh diri, PHK karena malu, sampai perusakan rumah sering muncul di berita.

4. Seharusnya Gimana?

Kalau tujuannya adil, OJK harusnya pakai standar yang sama kayak bank:

1. Wajib konfirmasi penjamin: Minimal 1 kontak darurat yang benar-benar dikonfirmasi via telepon. Kalau gak bisa dihubungi, jangan cairkan.

2. Batasi akses kontak: Hapus izin akses seluruh kontak HP. Cukup 2 nomor yang diisi manual.

3. Sanksi cabut izin + pidana: Bukan cuma denda. Debt collector yang sebar data harus diproses polisi. 

4. SRO lebih ketat: AFPI sebagai asosiasi harusnya berani blacklist pinjol yang nakal, bukan cuma bikin himbauan.

Kesimpulan

Pinjol mudah cair karena model bisnisnya memang sengaja bikin gesekan serendah mungkin di awal, biar orang gampang terjebak. OJK tidak melarang karena takut matiin akses kredit buat 30 juta orang yang gak ke bank able. 

Tapi menjaga inklusi keuangan gak boleh berarti membiarkan praktik perdata jadi premanisme digital. Kalau verifikasi ke penjamin itu wajib di bank, harusnya wajib juga di pinjol. Bedanya cuma di kecepatan dan bunga.

Selama OJK masih pilih “jalan tengah”, yang rugi tetap masyarakat bawah. Mereka dapat akses cepat, tapi bayarnya dengan harga martabat dan privasi.

Kamu setuju gak kalau OJK bikin aturan “tanpa konfirmasi penjamin = ilegal”?


 

Postingan populer dari blog ini

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor

Stasiun-stasiun Kereta Api di Kabupaten Purworejo

Contoh surat ralat