Ijin Tidak Masuk Kerja PNS
Diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/87/M.PAN/8/2005 Tanggal : 10 Agustus 2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, Lampiran II Romawi III huruf C angka 5, bahwa :
Pimpinan instansi mengatur pemberian ijin tidak masuk kerja:
a. Ijin meningggalkan kantor maksimum diberikan 2 (dua) hari.
b. Meninggalkan kantor lebih dari 2 (dua) hari diperhitungkan sebagai cuti.
c. Meninggalkan kantor melebihi cuti PNS, merupakan tindakan indispliner, dan perlu ada tindak lanjut sanksi