Ijin Tidak Masuk Kerja PNS

Diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/87/M.PAN/8/2005 Tanggal : 10 Agustus 2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, Lampiran II Romawi III huruf C angka 5, bahwa :  

Pimpinan instansi mengatur pemberian ijin tidak masuk kerja: 

a. Ijin meningggalkan kantor maksimum diberikan 2 (dua) hari.

b. Meninggalkan kantor lebih dari 2 (dua) hari diperhitungkan sebagai cuti. 

c. Meninggalkan kantor melebihi cuti PNS, merupakan tindakan indispliner, dan perlu ada tindak lanjut sanksi

Postingan populer dari blog ini

SMK SMAKBO baru

Durian Kabupaten Purworejo

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor