Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

Surat Keterangan Bebas Pembayaran PPh Yang Bersifat Final Atas WP Badan Yang Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Dasar hukum : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER - 28/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan PP Nomor 71 Tahun 2008 Tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan PP Nomor 48 Tahun 1994  Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan   Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 50/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Bagi Wajib Pajak Badan, Termasuk Koperasi, Yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Pihak Yang mengajukan adalah Wajib Pajak Yang Bersangkutan ke  KPP dimana WP tersebut terdaftar.

Persetujuan Supplier oleh PPK pada Aplikasi SAKTI

PPK memiliki tugas untuk melakukan validasi atas supplier yang telah diinput oleh operator pada aplikasi SAKTI.  Pengujian pada aplikasi SAKTI sebagai berikut : 1. Login aplikasi SAKTI 2. Pilih menu komitmen 3. Pilih Adk - Adk Supplier Interkoneksi OTP 4. Pilih Supplier  5. Pilih Satker kemudian pilih tipe supplier 6. Klik proses 7. Klik request OTP

Persetujuan Kontrak oleh PPK Pada Aplikasi SAKTI

 PPK memiliki tugas untuk melakukan validasi atas kontrak yang telah diinput oleh operator pada aplikasi SAKTI. Dokumen yang disiapkan antara lain : 1. Kontrak 2. Bank dan Rekening Rekanan Pengujian pada aplikasi SAKTI sebagai berikut : 1. Login aplikasi SAKTI 2. Pilih menu komitmen 3. Pilih Adk - Adk Kontrak Interkoneksi OTP 4. Pilih Kontrak lakukan validasi kontrak 5. Klik proses 6. Klik request OTP  

Persiapan PPK Pada Pelaksanaan Pengadaan

 Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh PPK dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan langsung antara lain  1. Melakukan pengecekan data Rencana Kerja Tahunan Untuk mengetahui kegiatan apa saja yang harus dilaksanakan pada bulan berkenaan 2. Menyusun Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pada saat kegiatan sudah ditentukan, PPK menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan pengadaan untuk memitigasi kegiatan dan dokumen pelaksanaan pengadaan terlewat.

Pengujian Surat Perintah Bayar Oleh PPK Pada Aplikasi SAKTI

PPK memiliki tugas untuk melakukan validasi atas dokumen pembayaran yang telah dilakukan oleh Bendahara pada aplikasi SAKTI. Dokumen yang disiapkan antara lain : 1. SPBy 2. Kuitansi/Invoice/dokumen lain Pengujian pada aplikasi SAKTI sebagai berikut : 1. Login aplikasi SAKTI 2. Pilih menu pembayaran 3. Pilih Validasi,  4. Pilih Validasi Perintah Bayar  Melakukan pengecekan nilai, pembebaban dengan dokumen sumber

Pengujian Surat Permintaan Pembayaran Oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pada Aplikasi SAKTI

 PPK melakukan pengujian atas penerbitan SPP yang dilakukan pada aplikasi SAKTI. Pengujian yang dilakukan PPK secara garis besar pengujian doealmatigheid dan wetmatigheid. Namun secara ringkas pengujian dilakukan antara lain : 1. Melakukan pengujian kebenaran akun, jumlah dan pembebanan  2. Melakukan pengujian uraian penerbitan SPP 3. Melakukan pengujian kebenaran dokumen pendukung Pengujian pada aplikasi SAKTI sebagai berikut : 1. Login aplikasi SAKTI 2. Pilih menu pembayaran 3. Melakukan cetak SPP 4. Melakukan validasi lalu pilih validasi SPP  5. Klik Adk 6. Klik cetak SPM  

Pengujian Pejabat Pembuat Komitmen pada aplikasi gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id

 Gaji PPNPN sebelum dilakukan pembayaran harus terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN mitra kerja. Tugas PPK melakukan pengujian pada aplikasi gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id sebagai berikut : 1. login aplikasi gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id 2. Klik menu perhitungan 3. Klik submenu daftar pembayaran penghasilan/DPP 4. Klik aksi melakukan approval oleh PPK 5. Refresh untuk melakukan pengecekan apakah proses pengujian telah berhasil

Admin Aplikasi SAKTI

 Admin aplikasi SAKTI diperlukan ketika adanya penggantian user pengguna aplikasi SAKTI baik karena pensiun maupun mutasi. Tugas yang dilakukan admin sebagai berikut : 1. Melakukan pendaftaran user pengguna SAKTI  Pendaftaran ditujukan ke KPPN mitra kerja nya dengan dilampiri surat keputusan penunjukkan, form perubahan user SAKTI WEB (pdf yang telah ditandatangani dan file excel), FC KTP, dan Specimen ttd. Form dapat diminta ke PIC KPPN mitra kerja. 2. Melakukan penghapusan data user pengguna yang akan diganti pada aplikasi SAKTI User pengguna lama harus dihapus terlebih dahulu sebelum dilakukan perekaman user pengguna baru yang telah didaftarkan ke KPPN mitra kerja.  3. Melakukan perekaman data user pengguna baru Yang harus disiapkan ketika melakukan perekaman adalah data pegawai (tercantum dalam KTP), Kode Pos dan Surat Keputusan. Perekaman dilakukan pada menu umum aplikasi SAKTI 4. Melakukan request OTP untuk user pengguna baru request OTP user pengguna baru harus memp...

Lapor SPT Orang Pribadi

Tiap bulan Januari s.d. Maret, wp op akan disibukkan dengan laporan SPT. Laporan SPT cukup mudah asal sudah memiliki dokumen sumber 1721-A2 antara lain Bukti potong, daftar harta, omzet perbulan (pedagang) dan bukti pembayaran pph. Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut 1. kunjungi laman www.pajak.go.id 2. Login menggunakan NPWP atau NIK (jika sudah validasi) dan password yang ada di email masing-masing, lalu masukkan kode keamanan 3. Klik login 4. Klik menu LAPOR 5. Scroll ke bawah layar nanti klik e-filing 6. Klik tombol buat SPT 7. Isi jawaban pertanyaan sesuai dengan kondisi masing-masing 8. Klik tombol SPT 1770 SS 9. Isi tahun pajak, statu SPT dan klik selanjutnya 10. Masukkan data pajak penghasilan sesuai dokumen yang telah disiapkan dan ikuti menu selanjutnya dengan klik selanjutnya. 11. Pastikan isian SPT sudah benar 12. Klik tombol (disini) nanti akan dikirim kode verifikasi ke email atau no hp 13. Klik tombol kirim SPT 14. Nanti bukti kirim SPT akan dikirim mela...

Manokwari, 3 Tahun (Episode 5)

Dinamika kantor Ribut dengan atasan, mungkin ini pertama kali terjadi/ Hehehe, masih muda, jauh keluarga, mungkin stress kalo bahasa sekarang. Mulai terjadi dinamika kantor tadi. Alhamdulillah nya akhir bulan desember 2000. Mutasi atau pindah kalau kebih lama tidak tahu apa yang terjadi. Bersyukur karena untuk mudik biaya sudah gak besar dan bisa kapan saja. 

Manokwari 3 Tahun (Episode 4)

Pulang sudah lama gak pulang ke jawa, akhirnya rasa kangen gak tertahan.  pulang kampung.  Pesan tiket kapal dengan harga 500 ribu, manokwari sampai surabaya. Rute yang dilalui : Manokwari, sorong, ternate, bitung, kwandang, palu, makasar, dan surabaya. Cukup lama juga, 6 hari 7 malam di kapal, Aktivitasnya pun hanya mandi, tidur, makan, shalat diatas kapal. Yang dilihat hanya laut dan laut. Setelah sampai surabaya, naik travel sampai yogyakarta dilanjutkan naik bis ke purworejo.  Total waktu 8 hari Perjuangan hanya untuk mudik cukup menyita waktu dan biaya. Kadang berpikir, mau lanjut atau berhenti. Nanti saja sambil jalan dipikirkan

Manokwari, 3 tahun (episode 3)

 1998... Untuk mengisi waktu, akhir pekan, kadang-kadang, kami juga mencoba ke daerah satuan pemukiman (SP) yang ada di Kabupaten Manokwari. Lokasinya berada di bagian barat Manokwari, hampir 100 km dari kota Manokwari. Ketika ke daerah SP akan disuguhi perkebunan kelapa sawit di sepanjang jalan. Kadang yang membuat bahagia adalah ketika di SP kami menjumpai dan dapat mengobrol dengan warga transmigran menggunakan bahasa daerah. Rasanya sudah cukup membahagiakan walau tidak sempat pulang mengingat harga tiket pesawat yang cukup mahal (10 kali gaji PNS) saat itu. Reformasi bergema dimana-mana.  Cukup mencekam karena gedung DPRD di sebelah kantor terbakar. was-was tentunya mengingat kami pendatang. Mau pulang ke kos gak berani. Kami akhirnya di kantor saja. Kami berserah diri apapun yang terjadi ya kita jalani. 

Validasi NIK Menjadi NPWP

 Imlementasi NIK menjadi NPWP dilaksanakan sesuai dengan pasal 2 ayat (1a) UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang HPP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP OP, WP Badan dan WPInstansi Pemerintah yang secara penuh akan berlaku pada 1 Januari 2024.  Mumpung masih ada waktu, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah aktivasi secara mandiri sebagai berikut : 1. Buka laman www.pajak.go.id 2. Klik login pada bagian kanan atas web 3. Masukkan NPWP (15 digit) lalu gunakan kata sandi akun pajak yang anda miliki (ada di email msg2)     lalu masukkan kode keamanan yang sesuai tertera di laman 4. Masuk ke dalam menu profil, lalu pilih data profil 5. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan yang tercantum dalam KTP 6. Cek validitas data  dengan melakukan klik tombol validasi 7. Klik ubah profil    apabila dijumpai perbedaan nama (kurang/lebih huruf pada nama) di cek sesuai dengan dokukemn    yang dimiliki. Apabila nama yang salah d...