Pengujian Pejabat Pembuat Komitmen pada aplikasi gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id

 Gaji PPNPN sebelum dilakukan pembayaran harus terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN mitra kerja. Tugas PPK melakukan pengujian pada aplikasi gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id sebagai berikut :

1. login aplikasi gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id

2. Klik menu perhitungan

3. Klik submenu daftar pembayaran penghasilan/DPP

4. Klik aksi melakukan approval oleh PPK

5. Refresh untuk melakukan pengecekan apakah proses pengujian telah berhasil

Postingan populer dari blog ini

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor

Stasiun-stasiun Kereta Api di Kabupaten Purworejo

Contoh surat ralat