Pengujian Pejabat Pembuat Komitmen pada aplikasi gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id

 Gaji PPNPN sebelum dilakukan pembayaran harus terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN mitra kerja. Tugas PPK melakukan pengujian pada aplikasi gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id sebagai berikut :

1. login aplikasi gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id

2. Klik menu perhitungan

3. Klik submenu daftar pembayaran penghasilan/DPP

4. Klik aksi melakukan approval oleh PPK

5. Refresh untuk melakukan pengecekan apakah proses pengujian telah berhasil

Postingan populer dari blog ini

SMK SMAKBO baru

Durian Kabupaten Purworejo

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor