Pengujian Pejabat Pembuat Komitmen pada aplikasi gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id
Gaji PPNPN sebelum dilakukan pembayaran harus terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN mitra kerja. Tugas PPK melakukan pengujian pada aplikasi gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id sebagai berikut :
1. login aplikasi gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id
2. Klik menu perhitungan
3. Klik submenu daftar pembayaran penghasilan/DPP
4. Klik aksi melakukan approval oleh PPK
5. Refresh untuk melakukan pengecekan apakah proses pengujian telah berhasil