Surat Keterangan Bebas Pembayaran PPh Yang Bersifat Final Atas WP Badan Yang Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Dasar hukum :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 28/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan PP Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan PP Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 50/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Bagi Wajib Pajak Badan, Termasuk Koperasi, Yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Pihak Yang mengajukan adalah Wajib Pajak Yang Bersangkutan ke KPP dimana WP tersebut terdaftar.