Lapor SPT Orang Pribadi
Tiap bulan Januari s.d. Maret, wp op akan disibukkan dengan laporan SPT. Laporan SPT cukup mudah asal sudah memiliki dokumen sumber 1721-A2 antara lain Bukti potong, daftar harta, omzet perbulan (pedagang) dan bukti pembayaran pph.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut
1. kunjungi laman www.pajak.go.id
2. Login menggunakan NPWP atau NIK (jika sudah validasi) dan password yang ada di email masing-masing, lalu masukkan kode keamanan
3. Klik login
4. Klik menu LAPOR
5. Scroll ke bawah layar nanti klik e-filing
6. Klik tombol buat SPT
7. Isi jawaban pertanyaan sesuai dengan kondisi masing-masing
8. Klik tombol SPT 1770 SS
9. Isi tahun pajak, statu SPT dan klik selanjutnya
10. Masukkan data pajak penghasilan sesuai dokumen yang telah disiapkan dan ikuti menu selanjutnya dengan klik selanjutnya.
11. Pastikan isian SPT sudah benar
12. Klik tombol (disini) nanti akan dikirim kode verifikasi ke email atau no hp
13. Klik tombol kirim SPT
14. Nanti bukti kirim SPT akan dikirim melalui email yang telah terdaftar.
Semoga bermanfaat