Validasi NIK Menjadi NPWP
Imlementasi NIK menjadi NPWP dilaksanakan sesuai dengan pasal 2 ayat (1a) UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang HPP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP OP, WP Badan dan WPInstansi Pemerintah yang secara penuh akan berlaku pada 1 Januari 2024.
Mumpung masih ada waktu, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah aktivasi secara mandiri sebagai berikut :
1. Buka laman www.pajak.go.id
2. Klik login pada bagian kanan atas web
3. Masukkan NPWP (15 digit) lalu gunakan kata sandi akun pajak yang anda miliki (ada di email msg2)
lalu masukkan kode keamanan yang sesuai tertera di laman
4. Masuk ke dalam menu profil, lalu pilih data profil
5. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan yang tercantum dalam KTP
6. Cek validitas data dengan melakukan klik tombol validasi
7. Klik ubah profil
apabila dijumpai perbedaan nama (kurang/lebih huruf pada nama) di cek sesuai dengan dokukemn
yang dimiliki. Apabila nama yang salah di KTP agar melakukan perbaikan ke Dinas dukcapil dimana
KTP diterbitkan. Apabila nama yang salah di NPWP agar melakukan perbaikan ke KPP dimana
NPWP diterbitkan.
8. Cek status validitas data
9. Untuk memastikan proses berhasil atau tidak dapat melakukan login menggunakan NIK.
Semoga bermanfaat