Ketika Arogansi Menghapus Wibawa
Di era media sosial, sebuah pelanggaran kecil dapat berkembang menjadi perhatian nasional. Bukan semata karena pelanggarannya, melainkan karena siapa yang diduga melakukannya dan bagaimana respons setelah ditegur.
Kasus yang belakangan ramai diperbincangkan memperlihatkan hal itu. Berawal dari dugaan kendaraan mewah yang melanggar lampu penyeberangan, kemudian muncul dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, hingga dugaan intimidasi atau perundungan terhadap petugas keamanan yang menjalankan tugasnya. Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, tentu masing-masing memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Namun, sesungguhnya yang paling menyita perhatian publik bukan hanya dugaan pelanggaran itu. Yang lebih mengusik adalah kesan adanya arogansi. Seolah-olah teguran dipandang sebagai penghinaan, bukan sebagai pengingat. Padahal, dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang semestinya merasa kebal terhadap aturan.
Ironisnya, apabila seseorang berasal dari institusi yang memiliki tugas menegakkan hukum atau menjaga ketertiban, masyarakat tentu menaruh harapan lebih tinggi. Jabatan dan seragam bukan sekadar identitas, tetapi juga amanah. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan untuk memberi teladan.
Arogansi sering kali lahir ketika kekuasaan tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab, melainkan sebagai keistimewaan. Ditambah pengawasan yang lemah, budaya saling melindungi, dan pendidikan etika pelayanan yang kurang kuat, lahirlah sikap merasa lebih tinggi daripada masyarakat yang seharusnya dilayani. Padahal, kewibawaan tidak pernah lahir dari rasa takut masyarakat, melainkan dari sikap yang adil, rendah hati, dan konsisten menaati aturan.
Ada pula pertanyaan lain yang biasanya muncul di ruang publik ketika sebuah kendaraan mewah menjadi sorotan. Masyarakat mulai bertanya-tanya mengenai asal-usul harta dan kemampuan ekonomi pemiliknya. Pertanyaan seperti ini wajar muncul karena gaya hidup pejabat atau aparatur sering kali menjadi bagian dari penilaian publik terhadap integritasnya. Namun, jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh dibangun di atas prasangka. Negara memiliki mekanisme pemeriksaan, audit, dan penegakan hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Yang diperlukan adalah proses yang transparan dan akuntabel, bukan penghakiman berdasarkan asumsi.
Peristiwa seperti ini seharusnya menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik sangat mahal, tetapi dapat hilang hanya dalam hitungan menit. Bukan karena satu pelanggaran semata, melainkan karena cara seseorang menyikapi kesalahan. Mengakui kekeliruan sering kali jauh lebih terhormat daripada mempertahankan gengsi.
Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut aparat menjadi manusia yang sempurna. Yang diharapkan adalah kesediaan untuk tunduk pada aturan yang sama dengan warga lainnya. Sebab, hukum akan dihormati bukan karena kerasnya sanksi, melainkan karena semua orang, tanpa kecuali, bersedia menempatkan dirinya setara di hadapan hukum.
Negara yang kuat bukan ditandai oleh banyaknya aparat yang disegani, melainkan oleh tegaknya prinsip bahwa tidak ada jabatan, kekuasaan, ataupun kemewahan yang dapat menempatkan seseorang di atas hukum.