Ketika Tamu Merasa Lebih Berhak daripada Tuan Rumah
Ada berita yang belakangan ini cukup menggelitik perhatian. Sebuah kegiatan lari eksklusif yang diselenggarakan oleh warga negara asing di Bali menjadi sorotan karena muncul dugaan adanya pembatasan terhadap warga lokal untuk ikut serta. Persoalannya kemudian berkembang. Pemerintah tidak semata-mata melihatnya sebagai persoalan kegiatan lari, tetapi juga dugaan pelanggaran terhadap izin tinggal dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Di sinilah sebenarnya letak persoalan yang lebih besar.
Bukan soal siapa yang boleh berlari bersama siapa. Bukan pula soal apakah sebuah komunitas boleh membuat kegiatan eksklusif. Setiap orang tentu memiliki hak untuk membentuk komunitas dan membuat kegiatan tertentu sepanjang tidak melanggar hukum. Warga negara asing pun memiliki hak untuk datang, tinggal, bekerja, berusaha, dan berinvestasi di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Tetapi ada satu batas yang tidak boleh dilupakan: ketika berada di Indonesia, hukum Indonesialah yang berlaku.
Menjadi orang asing bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika status sebagai orang asing, kekayaan, jaringan, atau gaya hidup kemudian melahirkan perasaan lebih tinggi dibandingkan masyarakat setempat. Lebih mengkhawatirkan lagi jika perasaan superior itu kemudian diwujudkan dalam tindakan yang seolah-olah membuat ruang tersendiri di dalam negeri orang lain.
Bukankah kita pernah mengalami sejarah yang demikian?
Penjajahan memang tidak bisa disamakan begitu saja dengan kedatangan orang asing pada masa sekarang. Zaman sudah berubah. Tetapi sejarah selalu memberikan pelajaran. Dahulu, penguasaan terhadap suatu negeri tidak hanya dilakukan melalui kekuatan senjata. Ada perdagangan, penguasaan sumber daya, penguasaan tanah, pembentukan jaringan ekonomi, hingga akhirnya kekuasaan politik.
Karena itu, kita perlu berhati-hati terhadap bentuk penguasaan yang jauh lebih halus pada zaman sekarang.
Bukan dengan meriam.
Bukan dengan pasukan.
Tetapi dengan modal.
Dengan kepemilikan usaha.
Dengan penguasaan tanah.
Dengan jaringan bisnis.
Bahkan mungkin melalui orang lokal yang digunakan sebagai perantara atau nominee.
Secara administratif, nama orang Indonesia mungkin tercatat sebagai pemilik. Tetapi siapa yang sebenarnya mengendalikan, menikmati manfaat, dan menentukan keputusan? Pertanyaan inilah yang sesungguhnya perlu dijawab.
Kita tentu membutuhkan investasi asing. Indonesia tidak mungkin menutup diri dari dunia. Pariwisata Bali, misalnya, tumbuh salah satunya karena kedatangan masyarakat internasional. Banyak warga negara asing yang datang ke Indonesia dengan itikad baik, menghormati adat, budaya, masyarakat, dan hukum yang berlaku.
Karena itu, persoalannya bukan WNA versus WNI.
Persoalannya adalah ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap masyarakat tempat seseorang tinggal.
Jangan sampai keramahan bangsa Indonesia justru disalahartikan sebagai kelemahan. Jangan sampai keterbukaan dianggap sebagai kesempatan untuk mencari celah. Jangan sampai kekayaan membuat seseorang merasa dapat membeli apa saja, termasuk ruang sosial dan hukum.
Thailand belakangan juga semakin serius mengawasi praktik nominee, terutama penggunaan warga lokal sebagai perantara untuk menyiasati pembatasan kepemilikan asing. Ini patut menjadi pelajaran bagi Indonesia. Bukan berarti kita harus mencurigai setiap orang asing yang datang, tetapi negara perlu memastikan bahwa investasi dan aktivitas ekonomi yang masuk benar-benar transparan dan sesuai aturan.
Sebab persoalannya bukan sekadar siapa yang namanya tercantum dalam dokumen.
Persoalannya adalah siapa yang sesungguhnya menguasai.
Tanah mungkin secara formal milik warga negara Indonesia. Perusahaan mungkin secara administratif memiliki pemegang saham lokal. Tetapi apabila uang, keputusan, dan keuntungan sesungguhnya dikendalikan pihak asing, maka hukum perlu hadir untuk melihat substansinya, bukan hanya formalitasnya.
Kita jangan sampai baru tersadar ketika semuanya sudah terlambat.
Hari ini mungkin hanya sebuah komunitas lari yang memilih siapa yang boleh ikut. Besok mungkin sebuah kawasan wisata yang secara sosial terasa bukan lagi milik masyarakat lokal. Berikutnya usaha-usaha di sekitar kita semakin banyak dikendalikan pihak tertentu. Perlahan-lahan, masyarakat setempat hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri.
Inilah yang harus dihindari.
Indonesia harus tetap menjadi negara yang ramah kepada dunia. Tetapi ramah tidak berarti kehilangan kewaspadaan. Terbuka tidak berarti tanpa batas. Menghormati tamu tidak berarti menyerahkan rumah kepada tamu.
Tamu harus dihormati, investor harus dihargai, tetapi hukum harus tetap menjadi tuan di negeri sendiri.
Mungkin peristiwa di Bali ini terlihat sederhana. Hanya sebuah kegiatan lari. Tetapi justru dari peristiwa kecil seperti inilah kita bisa belajar bahwa kedaulatan tidak selalu hilang dalam satu malam.
Kadang-kadang ia berkurang sedikit demi sedikit.
Dimulai dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil, kemudian pembenaran terhadap praktik yang menyiasati aturan, lalu ketergantungan ekonomi, dan akhirnya masyarakat sendiri kehilangan kendali atas ruang hidupnya.
Karena itu, pertanyaannya bukan apakah kita anti-orang asing.
Sama sekali bukan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah kita cukup kuat untuk membuka pintu bagi dunia tanpa kehilangan kunci rumah kita sendiri?
Sebab menjadi bangsa yang ramah adalah kebajikan. Tetapi menjadi bangsa yang ramah sekaligus berdaulat adalah sebuah keharusan.