Upaya Meningkatkan Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
Peningkatan rasio kepatuhan penyampaian SPT dalam rentang waktu 5 tahun ini cukup menggembirakan. Berdasarkan data rasio kepatuhan penyampaian SPT menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian SPT pada tahun 2021 dan 2022 mencapai diatas 80. Pada tahun 2020 dan 2021, Pemerintah berupaya memberikan relaksasi atau penundaan pembayaran pajak dan penyampaian SPT sebagai bagian dari dukungan terhadap wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19. Namun demikian, relaksasi tersebut tidak berarti wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT, namun wajib pajak diberikan kelonggaran dalam jangka waktu pembayaran dan penyampaian SPT.
Data Rasio
kepatuhan pelaporan SPT Pajak tahun 2017 s.d. 2022 sebagai berikut :
No |
SPT Tahun |
Rasio |
1 |
2022 |
83,2 |
2 |
2021 |
84,07 |
3 |
2020 |
77,63 |
4 |
2019 |
73,06 |
5 |
2018 |
71,1 |
6 |
2017 |
72,58 |
Data rasio kepatuhan pelaporan SPT pajak diperoleh dari laman www.databoks.katadata.com (Erlina F. Santika, 2023, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/02/ini-rasio-kepatuhan-pelaporan-spt-pajak-2022-djp-klaim-kenaikan-pada-2023, 2 Maret 2023)
Rasio kepatuhan
pajak tersebut dihitung melalui perbandingan antara jumlah SPT tahunan PPh yang
diterima dalam satu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak
terdaftar wajib SPT pada awal tahun.
Dasar hukum penyampaian laporan SPT
Dasar hukum
wajib pajak untuk menyampaikan SPT terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2013 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan.
Pasal 25 UU KUP
menyatakan bahwa setiap wajib pajak harus menyampaikan SPT sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT yang harus disampaikan
oleh wajib pajak di antaranya adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT 1770),
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 (SPT 1721), dan SPT Masa Pajak Pertambahan
Nilai (SPT 1111).
Selain itu,
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 juga mengatur mengenai kewajiban wajib
pajak dalam menyampaikan SPT, termasuk mengenai jangka waktu, cara, dan
prosedur penyampaian SPT.
Jika wajib pajak
tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan SPT, maka dapat dikenakan sanksi
administratif berupa denda atau sanksi berupa pemblokiran identitas wajib
pajak. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk mematuhi
kewajibannya dalam menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Namun demikian,
penting untuk diingat bahwa tidak semua wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT
merupakan pelanggar pajak yang memang sengaja menghindari kewajiban perpajakannya.
Ada juga wajib pajak yang tidak sengaja terlambat atau lupa dalam menyampaikan
SPT. Oleh karena itu, penting untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi
kepada wajib pajak, serta memberikan kemudahan dan dukungan dalam proses
penyampaian SPT untuk meningkatkan tingkat kepatuhan mereka.
Setiap SPT yang
diisi oleh wajib pajak tidak dapat dipastikan kebenaran datanya. Oleh karena
itu, wajib pajak diwajibkan untuk memeriksa dan memastikan bahwa data yang
diisikan ke dalam SPT adalah benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Wajib pajak
harus memperhatikan dengan seksama setiap detail yang terdapat dalam SPT,
termasuk penghitungan besarnya pajak yang harus dibayar. Wajib pajak juga harus
memastikan bahwa SPT telah diisi secara lengkap dan akurat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Wajib pajak juga
harus memiliki bukti dan dokumen yang dapat mendukung data yang diisikan dalam
SPT, seperti laporan keuangan, bukti pembayaran, faktur, dan dokumen lain yang
relevan. Dokumen-dokumen tersebut harus dijaga dan disimpan dengan baik agar
dapat digunakan sebagai bukti apabila dibutuhkan di kemudian hari.
Meskipun
demikian, wajib pajak tetap bertanggung jawab atas kebenaran data yang diisikan
dalam SPT. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam SPT yang
disampaikan, maka wajib pajak harus segera mengajukan perbaikan SPT atau
melakukan koreksi dengan melaporkannya ke kantor pajak terdekat.
Faktor yang mempengaruhi penyampaian laporan SPT
1. Kurangnya pemahaman dan kesadaran wajib pajak tentang kewajiban mereka dalam menyampaikan SPT dan konsekuensi hukum yang dapat terjadi jika tidak mematuhi aturan tersebut.
2. Tingkat kompleksitas peraturan perpajakan yang seringkali sulit dipahami oleh wajib pajak.
3. Keterbatasan akses dan penggunaan teknologi, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau internet.
4. Ketidakpercayaan wajib pajak terhadap pemerintah dan aparat petugas pajak akibat kurangnya informasi terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
Perilaku wajib
pajak dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor di atas, yang pada akhirnya
berdampak pada tingkat kepatuhan mereka dalam menyampaikan SPT. Misalnya,
kurangnya kesadaran tentang kewajiban menyampaikan SPT dapat menyebabkan
sebagian wajib pajak mengabaikan tugas mereka. Begitu pula dengan kompleksitas
peraturan perpajakan, yang dapat membuat wajib pajak merasa sulit untuk
memahami dan melaksanakan aturan tersebut.
Langkah-Langkah untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT
Langkah-langkah yang
dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan tingkat kepatuhan
wajib pajak dalam menyampaikan SPT, antara lain :
1. Sosialisasi dan Edukasi
2.
Pelayanan yang Baik
Pemerintah juga dapat memberikan
pelayanan yang baik dan responsif dalam memberikan bantuan dan dukungan terkait
pengisian SPT, baik secara langsung maupun melalui media online.
3.
Kemudahan Akses dan Teknologi
Pemerintah dapat memberikan kemudahan
akses dan teknologi untuk melakukan pengisian dan pengiriman SPT, seperti
melalui aplikasi online atau sistem e-filing.
4.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pemerintah dapat melakukan pengawasan
dan penegakan hukum yang ketat terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi aturan
perpajakan, sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan.
5.
Insentif dan Penghargaan
Pemerintah dapat memberikan insentif
dan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh dan tepat waktu dalam
menyampaikan SPT sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi
mereka terhadap pembangunan negara.
6.
Pendekatan Konseling
Pemerintah dapat menggunakan pendekatan
konseling dalam memotivasi wajib pajak agar patuh dalam penyampaian SPT.
Pendekatan ini melibatkan dialog dan pendampingan terhadap wajib pajak yang
mengalami kesulitan atau kebingungan dalam pengisian dan pengiriman SPT.
Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT dapat terus meningkat, sehingga kontribusi pajak terhadap pembangunan negara dapat semakin besar.
Ragam Chanel penyampaian laporan SPT
Wajib pajak
dapat menyampaikan SPT melalui beberapa cara, antara lain:
1.
Manual/Paper-Based
Wajib pajak dapat mengisi SPT secara
manual atau paper-based. SPT yang telah diisi kemudian dapat diserahkan
langsung ke kantor pajak atau melalui pos.
2.
Elektronik
Wajib pajak dapat mengisi SPT secara
elektronik melalui aplikasi e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) atau menggunakan layanan jasa penyedia SPT elektronik yang
terdaftar di DJP.
3.
Mobile
Wajib pajak dapat mengisi SPT melalui
aplikasi mobile yang tersedia di Playstore atau Appstore. Aplikasi tersebut
memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT secara mobile dan bisa dilakukan di
mana saja dan kapan saja.
4.
Kantor Pos
Wajib pajak dapat mengisi dan
menyerahkan SPT melalui kantor pos terdekat. Namun, cara ini umumnya hanya diperuntukkan
bagi wajib pajak yang berada di daerah yang sulit dijangkau oleh petugas pajak
atau tidak memiliki akses internet.
5.
Jasa Perpajakan
Wajib pajak juga dapat mengisi dan
menyampaikan SPT melalui jasa perpajakan yang terdaftar di DJP. Jasa perpajakan
ini akan membantu wajib pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT dengan biaya
yang sudah ditentukan.
6.
Sistem E-Faktur
Wajib pajak yang melakukan transaksi
perdagangan melalui sistem e-faktur juga harus menyampaikan SPT melalui
aplikasi DJP Online.
Melalui berbagai
cara tersebut, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dan nyaman dalam
menyampaikan SPT, sehingga tingkat kepatuhan dalam membayar pajak dapat
meningkat.