Upaya Meningkatkan Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

Peningkatan rasio kepatuhan penyampaian SPT dalam rentang waktu 5 tahun ini cukup menggembirakan. Berdasarkan data rasio kepatuhan penyampaian SPT menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian SPT pada tahun 2021 dan 2022 mencapai diatas 80. Pada tahun 2020 dan 2021, Pemerintah berupaya memberikan relaksasi atau penundaan pembayaran pajak dan penyampaian SPT sebagai bagian dari dukungan terhadap wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19. Namun demikian, relaksasi tersebut tidak berarti wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT, namun wajib pajak diberikan kelonggaran dalam jangka waktu pembayaran dan penyampaian SPT.

Data Rasio kepatuhan pelaporan SPT Pajak tahun 2017 s.d. 2022 sebagai berikut :

No

SPT Tahun

Rasio

1

2022

83,2

2

2021

84,07

3

2020

77,63

4

2019

73,06

5

2018

71,1

6

2017

72,58

Data rasio kepatuhan pelaporan SPT pajak diperoleh dari laman www.databoks.katadata.com (Erlina F. Santika, 2023, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/02/ini-rasio-kepatuhan-pelaporan-spt-pajak-2022-djp-klaim-kenaikan-pada-2023, 2 Maret 2023)

Rasio kepatuhan pajak tersebut dihitung melalui perbandingan antara jumlah SPT tahunan PPh yang diterima dalam satu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar  wajib SPT pada awal tahun.

Dasar hukum penyampaian laporan SPT

Dasar hukum wajib pajak untuk menyampaikan SPT terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan.

Pasal 25 UU KUP menyatakan bahwa setiap wajib pajak harus menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT yang harus disampaikan oleh wajib pajak di antaranya adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT 1770), SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 (SPT 1721), dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT 1111).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 juga mengatur mengenai kewajiban wajib pajak dalam menyampaikan SPT, termasuk mengenai jangka waktu, cara, dan prosedur penyampaian SPT.

Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan SPT, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau sanksi berupa pemblokiran identitas wajib pajak. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya dalam menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun demikian, penting untuk diingat bahwa tidak semua wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT merupakan pelanggar pajak yang memang sengaja menghindari kewajiban perpajakannya. Ada juga wajib pajak yang tidak sengaja terlambat atau lupa dalam menyampaikan SPT. Oleh karena itu, penting untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak, serta memberikan kemudahan dan dukungan dalam proses penyampaian SPT untuk meningkatkan tingkat kepatuhan mereka.

Setiap SPT yang diisi oleh wajib pajak tidak dapat dipastikan kebenaran datanya. Oleh karena itu, wajib pajak diwajibkan untuk memeriksa dan memastikan bahwa data yang diisikan ke dalam SPT adalah benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Wajib pajak harus memperhatikan dengan seksama setiap detail yang terdapat dalam SPT, termasuk penghitungan besarnya pajak yang harus dibayar. Wajib pajak juga harus memastikan bahwa SPT telah diisi secara lengkap dan akurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Wajib pajak juga harus memiliki bukti dan dokumen yang dapat mendukung data yang diisikan dalam SPT, seperti laporan keuangan, bukti pembayaran, faktur, dan dokumen lain yang relevan. Dokumen-dokumen tersebut harus dijaga dan disimpan dengan baik agar dapat digunakan sebagai bukti apabila dibutuhkan di kemudian hari.

Meskipun demikian, wajib pajak tetap bertanggung jawab atas kebenaran data yang diisikan dalam SPT. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam SPT yang disampaikan, maka wajib pajak harus segera mengajukan perbaikan SPT atau melakukan koreksi dengan melaporkannya ke kantor pajak terdekat.

Faktor yang mempengaruhi penyampaian laporan SPT

Faktor yang mempengaruhi rendahnya penyampaian SPT disebabkan oleh berbagai hal, antara lain:
1. Kurangnya pemahaman dan kesadaran wajib pajak tentang kewajiban mereka dalam menyampaikan SPT dan konsekuensi hukum yang dapat terjadi jika tidak mematuhi aturan tersebut.
2. Tingkat kompleksitas peraturan perpajakan yang seringkali sulit dipahami oleh wajib pajak.
3. Keterbatasan akses dan penggunaan teknologi, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau internet.
4. Ketidakpercayaan wajib pajak terhadap pemerintah dan aparat petugas pajak akibat kurangnya informasi terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.

Perilaku wajib pajak dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor di atas, yang pada akhirnya berdampak pada tingkat kepatuhan mereka dalam menyampaikan SPT. Misalnya, kurangnya kesadaran tentang kewajiban menyampaikan SPT dapat menyebabkan sebagian wajib pajak mengabaikan tugas mereka. Begitu pula dengan kompleksitas peraturan perpajakan, yang dapat membuat wajib pajak merasa sulit untuk memahami dan melaksanakan aturan tersebut.

Langkah-Langkah untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT

Langkah-langkah yang dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT, antara lain :

1.    Sosialisasi dan Edukasi

    Pemerintah dapat melakukan sosialisasi dan edukasi yang intensif tentang kewajiban wajib pajak dalam menyampaikan SPT, baik melalui media massa, seminar, maupun dengan memberikan panduan dan informasi yang mudah dipahami.

2.    Pelayanan yang Baik

Pemerintah juga dapat memberikan pelayanan yang baik dan responsif dalam memberikan bantuan dan dukungan terkait pengisian SPT, baik secara langsung maupun melalui media online.

3.    Kemudahan Akses dan Teknologi

Pemerintah dapat memberikan kemudahan akses dan teknologi untuk melakukan pengisian dan pengiriman SPT, seperti melalui aplikasi online atau sistem e-filing.

4.    Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan, sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan.

5.    Insentif dan Penghargaan

Pemerintah dapat memberikan insentif dan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh dan tepat waktu dalam menyampaikan SPT sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka terhadap pembangunan negara.

6.    Pendekatan Konseling

Pemerintah dapat menggunakan pendekatan konseling dalam memotivasi wajib pajak agar patuh dalam penyampaian SPT. Pendekatan ini melibatkan dialog dan pendampingan terhadap wajib pajak yang mengalami kesulitan atau kebingungan dalam pengisian dan pengiriman SPT.

Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT dapat terus meningkat, sehingga kontribusi pajak terhadap pembangunan negara dapat semakin besar.

Ragam Chanel penyampaian laporan SPT

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT melalui beberapa cara, antara lain:

1.    Manual/Paper-Based

Wajib pajak dapat mengisi SPT secara manual atau paper-based. SPT yang telah diisi kemudian dapat diserahkan langsung ke kantor pajak atau melalui pos.

2.    Elektronik

Wajib pajak dapat mengisi SPT secara elektronik melalui aplikasi e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau menggunakan layanan jasa penyedia SPT elektronik yang terdaftar di DJP.

3.    Mobile

Wajib pajak dapat mengisi SPT melalui aplikasi mobile yang tersedia di Playstore atau Appstore. Aplikasi tersebut memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT secara mobile dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

4.    Kantor Pos

Wajib pajak dapat mengisi dan menyerahkan SPT melalui kantor pos terdekat. Namun, cara ini umumnya hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang berada di daerah yang sulit dijangkau oleh petugas pajak atau tidak memiliki akses internet.

5.    Jasa Perpajakan

Wajib pajak juga dapat mengisi dan menyampaikan SPT melalui jasa perpajakan yang terdaftar di DJP. Jasa perpajakan ini akan membantu wajib pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT dengan biaya yang sudah ditentukan.

6.    Sistem E-Faktur

Wajib pajak yang melakukan transaksi perdagangan melalui sistem e-faktur juga harus menyampaikan SPT melalui aplikasi DJP Online.

Melalui berbagai cara tersebut, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dan nyaman dalam menyampaikan SPT, sehingga tingkat kepatuhan dalam membayar pajak dapat meningkat.

DJP terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan tersebut, antara lain dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak, serta memberikan kemudahan dalam proses penyampaian SPT melalui e-filing dan aplikasi DJP Online.

Postingan populer dari blog ini

SMK SMAKBO baru

Durian Kabupaten Purworejo

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor