Mengenal Ragam Pengembalian Lebih Bayar Pajak
Wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya, adakalanya kelebihan jumlah yang disetor ke rekening kas negara. Jumlah nya bisa besar atau kecil, berapapapun itu, dapat dimintakan pengembalian atas kelebihan pajak yang telah disetorkan. Apakah bisa ?. Tentunya bisa, sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengertian Pengembalian Lebih Bayar Pajak
Pengembalian lebih bayar pajak adalah pengembalian uang yang diterima oleh wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak karena telah membayar jumlah pajak yang lebih banyak daripada yang sebenarnya harus dibayarkan. Hal ini dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti kesalahan perhitungan atau pengurangan pajak yang tidak diambil ke dalam pertimbangan.
Pengembalian lebih bayar pajak biasanya terjadi pada saat wajib pajak mengajukan laporan pajak tahunan, di mana ia menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan pendapatan dan pengurangan yang diperoleh dalam tahun tersebut. Jika jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar lebih rendah dari jumlah yang dibayarkan oleh wajib pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengembalikan selisihnya kepada wajib pajak.
Dalam semua jenis pengembalian lebih bayar pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan pengembalian pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dan menyertakan dokumen-dokumen yang relevan sebagai bukti pengembalian pajak yang diminta.
Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Pengembalian lebih bayar pajak dapat menjadi keuntungan bagi wajib pajak, karena mereka akan menerima kembali uang yang seharusnya tidak dibayarkan. Namun, hal ini juga dapat mengakibatkan kerugian bagi negara karena mereka harus mengembalikan uang yang seharusnya tidak perlu dikembalikan jika tidak ada kesalahan dalam perhitungan pajak. Kalau memng telah dilakukan perhitungan dan memang terjadi kelebihan maka sudah seharusnya dikembalikan kepada wajib pajak.
Apa
Saja jenis pengembalian lebih bayar pajak
Wajib pajak dapat mengenal lebih jauh mengenai jenis pengembalian lebih bayar pajak. Jenisnya antara lain :
1. Pengembalian pajak penghasilan individu (PPh 21)
Ini terjadi ketika seorang karyawan telah membayar pajak penghasilan lebih banyak dari yang seharusnya pada gaji bulanan mereka karena pengurangan pajak tidak dihitung dengan benar atau kelebihan pemotongan pajak oleh pihak pengusaha.
2. Pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN)
Ini terjadi ketika seorang wajib pajak telah membayar pajak PPN lebih banyak dari yang seharusnya pada pembelian atau penjualan barang atau jasa.
3. Pengembalian pajak bumi dan bangunan (PBB)
Ini terjadi ketika seseorang telah membayar PBB lebih banyak dari yang seharusnya karena kesalahan perhitungan atau karena ada pengurangan pajak yang tidak diambil ke dalam pertimbangan.
4. Pengembalian pajak lainnya
Pengembalian lebih bayar pajak juga dapat terjadi pada pajak lainnya, seperti pajak penghasilan badan (PPh 22), pajak reklame, pajak hotel, dan pajak lainnya yang terkait dengan bisnis atau investasi.