Menyoal Kebijakan Insentif PPN DTP Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun
Rumah merupakan salah satu kebutuhan
primer yang harus dipenuhi oleh manusia. Kebutuhan primer, disamping sekunder
dan tersier, merupakan kebutuhan pokok yang paling penting dan mutlak dipenuhi
yaitu pakaian, makanan dan tempat tinggal. Untuk menjalani kehidupan yang
nyaman tentunya manusia perlu memenuhi ketiganya.
Kebutuhan papan adalah kebutuhan mengenai tempat tinggal yang
diperlukan untuk tempat berlindung dan beristirahat. Kebutuhan papan ini
semakin besar seiring dengan bertambahnya jumlah manusia dan meningkatkan kebutuhan
manusia akan tempat tinggal.
Pemenuhan tempat tinggal menimbulkan efek harga rumah yang semakin
tinggi. Lahan yang yang semakin terbatas. Sehingga tingkat pembelian rumah
tinggal semakin sedikit.
Dalam rangka mendukung peningkatan industry perumahan dan
meningkatkan minat beli masyarakat atas rumah tinggal terbitlah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023.
Beleid ini memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah
(DTP) atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan
Rumah Susun. Fasilitas ini berlaku untuk tahun anggaran 2023, yang dimulai
sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024. Bagi pengusaha,
regulasi mengenai insentif PPN DTP ini sangat ditunggu untuk meningkatkan minat
beli masyarakat dan penjualan rumah tinggal.
Penyerahan yang mendapat fasilitas ini merupakan penyerahan rumah
tapak dan satuan rumah susun termasuk rumah toko dan rumah kantor. Rumah tapak
merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat
maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian
dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sedangkan Satuan rumah susun merupakan
satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
1. Memiliki kode identitas rumah
2. Memiliki harga jual maksimal Rp 5 Milyar
3. Diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 Desember 2024
4. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Adapun besaran PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebagai
berikut :
1. Penyerahan yang
tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari
bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
2. Penyerahan yang
tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang
terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)
1. Obyek pajak yang diserahkan bukan rumah tapak atau hunian rumah susun sebagaimana diatur dalam pasal 2, 3 dan 4 PMK 120 Tahun 2023.
2. Dilakukan pembayaran atau uang muka sebelum tanggal 1 September 2023
3. Penyerahannya sebelum 1 November 2023 atau setelah 31 Desember 2024
4. Dipindahtangankan dalam jang waktu 1 tahun sejak penyerahan
5. Tidak menggunakan faktur pajak sesuai ketentuan
6. Tidak melaporkan realisasi
7. Tidak mendaftarkan Berita Acara Serah Terima
Meskipun harganya naik, penjualan properti residensial di pasar primer pada kuartal III 2023 masih belum pulih. Penjualan properti residensial masih terkontraksi sebesar 6,59% secara tahunan pada kuartal III 2023. Namun, angka ini membaik dari kontraksi 12,30% secara tahunan pada triwulan sebelumnya (sumber : https://investasi.kontan.co.id/news/begini-prospek-emiten-properti-di-tengah-rendahnya-penjualan-rumah-tapak)
Implementasi PMK 120 tahun 2023 baru mulai diberlakukan dan akan berakhir pada Masa Pajak Desember 2024. Jadi
masih ada waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas insentif yang
diberikan pemerintah.
x