Sekilas Informasi mengenai Pajak Natura
Pada masa sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Natura yang diterima oleh Wajib Pajak bukan merupakan obyek pajak penghasilan sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pengurang atas penghasilan bruto yang diterimanya. Perusahaan memberikan fasilitas dan/atau kenikmatan kepada pegawainya berupa kenikmatan uang menambah nilai ekonomis. Fasilitas yang diberikan oleh perusahaan bukan berupa uang, namun berupa barang. Selama ini fasilitas tersebut bukan merupakan bagian dari penghasilan yang perlu dilaporkan. Pembelian barang ini akan menjadi pengurang pajak perusahaan tersebut. Sehingga akan mengurangi pajak yang seharusnya disetorkan ke kas Negara.
Aturan Mengenai Pajak Natura
Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang. Pajak Natura diberlakukan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Kapan
Mulai berlaku Secara penuh
Pemerintah memberlakukan Pajak Natura mulai 1 Juli 2023. Hal ini sesuai
dengan PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Apa
saja Obyek Pajak Natura
Objek
pajak natura adalah sebagai berikut:
-
Segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi
-
Kenikmatan atas tunjangan
-
Kenikmatan atas komisi
-
Kenikmatan atas bonus atau uang lembur
-
Kenikmatan atas pemberian jaminan hari tua atau pensiunan
-
Kenikmatan atas transportasi disan (motor dan mobil)
-
Kenikmatan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Apa seluruh Fasilitas Yang diberikan Perusahaan Dikenakan Pajak Natura
Pemerintah melalui UU HPP memberikan 5 (lima) kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh.
2. Natura atau kenikmatan di daerah tertentu.
3. Natura atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan.
4. Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD.
5. Natura dengan jenis atau batasan tertentu.
Namun demikian 5 (lima) kategori yang dikecualikan dari objek PPh tersebut jika memenuhi ketentuan batasan nilai tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dapat dikenakan Pajak Natura.