Sekilas Mengenai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Sekarang banyak yang tidak mengenal kantor ini, kalau dulu hampir semua pegawai pemerintah pusat pasti tahu kalau di tanya kantor ini. Tempat ambil gaji, katanya. Saat ini, kantor ini jarang dikunjungi orang karena mitra kerjanya berbeda dengan kantor yang lain. Kantor ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), salah satu instansi vertikal dibawah Kementerian Keuangan yang ada di seluruh Provinsi Indonesia. Selain itu, Kemenkeu juga memiliki instansi vertikal di daerah antara lain Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Apa sih tugas KPPN? 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sejarah KPPN

Mungkin ada yang pernah mengetahui mengenai Central Kantoor voor de Comptabiliteit  (CKC) atau Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN)  yang mempunyai tugas  melaksanakan kewenangan  ordonansering. Pelaksanaan fungsi ordonansering oleh CKC sangat berkaitan dengan pelaksanaan fungsi komptabel atau fungsi bendaharawan umum yang dilaksanakan oleh Landkassen yang pada perkembangan selanjutnya disebut Kantor Kas Negara (KKN).

Pada tahun 1964 berdasarkan Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan (Menteri P3) tanggal 22 Desember 1964 No. PKN/1/64 dilakukan integrasi Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN), Kantor Kas Negara (KKN), dan Kantor Pengawas Kas (KPKas) kedalam satu instansi yang disebut Kantor Bendahara Negara (KBN) yang berada di ibukota provinsi.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 3 Maret 1983 Nomor 205/KMK.01/1983 Kantor Bendahara Negara (KBN) dipecah lagi menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran nomor: SE-1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Perbendaharaan Negara (KPN)  dan Kantor Kas Negara (KKN)  digabung menjadi satu institusi menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)

Berdasarkan  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan 203/KMK/2004, KPKN berubah  menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


Layanan Utama KPPN

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-57/PB/2023 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara meliputi 14 (empat belas) jenis pelayanan, yaitu:

1. Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS.
2. Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU).
3. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).
4. Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga ( Persetujuan MPHL-BJS)
5. Layanan Konsultasi Stakeholder
6. Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak
7. Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
8. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
9. Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
10. Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
11. Penyelesaian Retur SP2D
12. Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
13. Persetujuan Pembukaan Rekening
14. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan mengenai salah satu instansi vertikal Kemenkeu yang ada di daerah.

Postingan populer dari blog ini

SMK SMAKBO baru

Durian Kabupaten Purworejo

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor