Sekilas Mengenai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Sekarang banyak yang tidak mengenal kantor ini, kalau dulu hampir semua pegawai pemerintah pusat pasti tahu kalau di tanya kantor ini. Tempat ambil gaji, katanya. Saat ini, kantor ini jarang dikunjungi orang karena mitra kerjanya berbeda dengan kantor yang lain. Kantor ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), salah satu instansi vertikal dibawah Kementerian Keuangan yang ada di seluruh Provinsi Indonesia. Selain itu, Kemenkeu juga memiliki instansi vertikal di daerah antara lain Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Apa sih tugas KPPN?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara
(KPPN) mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara
umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan
penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Sejarah KPPN
Mungkin ada yang pernah mengetahui mengenai
Central Kantoor voor de Comptabiliteit
(CKC) atau Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan ordonansering. Pelaksanaan fungsi
ordonansering oleh CKC sangat berkaitan dengan pelaksanaan fungsi komptabel
atau fungsi bendaharawan umum yang dilaksanakan oleh Landkassen yang pada
perkembangan selanjutnya disebut Kantor Kas Negara (KKN).
Pada tahun 1964 berdasarkan Keputusan
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan (Menteri P3) tanggal 22
Desember 1964 No. PKN/1/64 dilakukan integrasi Kantor Pusat Perbendaharaan
Negara (KPPN), Kantor Kas Negara (KKN), dan Kantor Pengawas Kas (KPKas) kedalam
satu instansi yang disebut Kantor Bendahara Negara (KBN) yang berada di ibukota
provinsi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan tanggal 3 Maret 1983 Nomor 205/KMK.01/1983 Kantor Bendahara Negara
(KBN) dipecah lagi menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas
Negara (KKN).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Anggaran nomor: SE-1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) digabung menjadi satu institusi menjadi
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan 203/KMK/2004,
KPKN berubah menjadi Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN).
Layanan Utama KPPN
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor Kep-57/PB/2023 Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan
Pelayanan pada
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara meliputi 14 (empat belas) jenis pelayanan, yaitu:
1. Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS.
2. Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan
Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU).
3. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung
(SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).
4. Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah
Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL
BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk
Barang/Jasa/Surat Berharga ( Persetujuan MPHL-BJS)
5. Layanan Konsultasi Stakeholder
6. Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak
7. Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
8. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian
Pembayaran (SKPP)
9. Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau
TUP pada KPPN
10. Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
11. Penyelesaian Retur SP2D
12. Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
13. Persetujuan Pembukaan Rekening
14. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan
(SKTB)
Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan mengenai salah satu instansi vertikal Kemenkeu yang ada di daerah.