Buat Kartu Tanda Penduduk Untuk Anak 17 Tahun
Saat ini, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak yang usianya sudah 17 tahun cukup mudah. Khususnya warga Kota Bogor, kurang tahu untuk wilayah lain. Dokumen yang dibawa juga tidak banyak. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan. Cukup datang saja langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa :
1. Fotocopy Kartu keluarga
2. Fotocopy Akta Kelahiran
Anaknya dibawa serta untuk dilakukan foto di Kantor kecamatan.
Selain itu, di kantor kecamatan juga dapat untuk pembuatan :
1. Kartu Keluarga
2. Akta Kelahiran (belum 1 tahun)
3. Akta Kematian (belum 1 tahun)
Pengurusan surat-surat diatas tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, harus yang bersangkutan.