Pajak Ongkir, Jasa Pengiriman dan Jasa Angkutan
Mungkin masih banyak yang memahami bahwa ongkir termasuk dalam jasa pengiriman paket dan tidak termasuk dalam harga jual barang. Sehingga pengenaan PPN nya pun menjadi tidak sama.
Padahal ongkir melekat dalam harga jual/harga barang. Lalu apa pengertian dari ongkir.
Ongkos Kirim adalah bagian dari biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak. Sehingga ongkos kirim harus dikenakan PPN dengan tarif 11%.
Kalau melihat dari definisi dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Harga Jual sebagai berikut :
DPP adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Diperjelas dalam UU No. 8/1983. Disebutkan bahwa :"Semua biaya seperti biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga, dan biaya lain sepanjang berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur Harga Jual yang dikenakan pajak".
Untuk penjelasan yang satu ini harap dilihat di UU No. 8/1983, karena di UU NO. 11/1994 dan 18/2000 tidak dijelaskan lagi.
Sedangkan jasa pengiriman paket dikenakan PPN dengan besaran tertentu yakni 10% dari tarif PPN atau saat ini menjadi 1,1%. Hal ini diatur dalam PMK no 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu. Disebutkan bahwa jasa ini merupakan salah satu KKP yang mendapat fasilitas tersebut karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pos. Sebagaimana diatur dalam UU No. 38 tahun 2009 tentang Pos yang diubah dengan UU Cipta kerja. Dengan aturan lanjutan PP No. 13 tahun 2013 dan PP No. 46 tahun 2021. Dengan juknis Peraturan Menteri komunikasi dan informatika no. 4 tahun 2021.
Jasa ini seakan-akan mirip dengan jasa angkutan darat, namun kalau melihat hal diatas, maka jasa ini berbeda karena diatur UU no 22 tahun 2009 dengan PP no 49 tahun 2022. Jasa ini dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan juknis Per menhub no 60 tahun 2019