Penguatan Pengawasan Koperasi: Urgensi dan Strategi Nyata

Koperasi, sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan, kini menghadapi tantangan serius: mulai dari gagal bayar, pengelolaan tidak transparan, hingga hilangnya kepercayaan anggota. Ironisnya, semua ini terjadi di tengah pendampingan rutin dari dinas koperasi pemerintah daerah. Pertanyaannya: mengapa pengawasan yang sudah berjalan belum mampu mencegah keruntuhan sebagian koperasi?

Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya pendampingan, melainkan pada kualitas, cakupan, dan ketegasan pengawasan itu sendiri. Banyak pendampingan hanya bersifat administratif dan formalitas, tanpa menyentuh aspek keuangan, manajerial, dan risiko. Lebih parah lagi, masih banyak koperasi yang tidak diaudit oleh pihak independen dan profesional, sehingga potensi penyimpangan tak terdeteksi sejak dini.

Untuk itu, pengawasan koperasi harus diperkuat secara sistematis. Pertama, dinas koperasi perlu meningkatkan kompetensi SDM pengawas melalui pelatihan dan sertifikasi. Kedua, audit independen wajib diberlakukan untuk koperasi dengan skala besar atau menghimpun dana publik dalam jumlah signifikan. Ketiga, sistem digital harus dimanfaatkan untuk memantau laporan keuangan koperasi secara real time.

Selain itu, pengawasan akan efektif jika didukung oleh sanksi tegas bagi pelanggar dan insentif bagi koperasi sehat. Anggota koperasi pun perlu diedukasi agar menjadi pengawas internal yang aktif dan kritis. Terakhir, sinergi lintas lembaga—dari dinas, inspektorat, hingga aparat hukum—perlu dibangun agar pengawasan tidak tumpul.

Penguatan pengawasan bukan hanya soal mencegah kebangkrutan koperasi, tapi menyelamatkan kepercayaan publik terhadap gerakan ekonomi rakyat yang telah terbukti tangguh sepanjang sejarah. Tanpa pengawasan yang kuat, koperasi bukan menjadi alat pemberdayaan, melainkan ladang penyalahgunaan.

Postingan populer dari blog ini

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor

SMK SMAKBO baru

Durian Kabupaten Purworejo