UMKM Berjuang dengan Modal, Parkir Datang Bermodal Peluit
Di mana-mana, persoalan parkir seperti tidak pernah benar-benar selesai. Setiap kali muncul tempat usaha baru, terutama UMKM yang mulai ramai, sering kali muncul pula orang berompi yang tiba-tiba mengatur kendaraan dan meminta uang parkir.
Ironisnya, orang yang membuka usaha mungkin membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk mengumpulkan modal. Mereka menyewa tempat, membeli peralatan, mencari pegawai, membayar listrik, membeli bahan baku, mengurus izin, dan memikirkan bagaimana dagangannya laku.
Setiap hari mereka harus berhitung.
Hari ini modal berapa?
Omzet berapa?
Untung berapa?
Barang tersisa berapa?
Besok masih bisa belanja bahan atau tidak?
Makanan yang tidak laku bisa basi. Barang bisa rusak. Pelanggan bisa pergi. Harga bahan baku bisa naik. Bahkan setelah semua perjuangan itu, belum tentu usaha menghasilkan keuntungan.
Lalu ketika usahanya mulai ramai, datang seseorang dengan rompi dan peluit.
Tidak ikut menyewa tempat. Tidak ikut menanam modal. Tidak ikut menanggung risiko barang tidak laku. Tidak ikut memikirkan gaji pegawai. Tidak takut dagangannya basi karena memang tidak berdagang.
Modal yang terlihat mungkin hanya rompi dan peluit.
Tetapi setiap kendaraan keluar, tangan menengadah.
Di sinilah persoalannya sebenarnya bukan sekadar dua ribu atau lima ribu rupiah. Persoalannya adalah siapa yang memberikan hak untuk memungut uang dari ruang tersebut, ke mana uang itu mengalir, dan apa pelayanan yang benar-benar diterima masyarakat?
Kalau parkir itu resmi, semuanya seharusnya jelas: dasar pemungutannya, tarifnya, identitas petugasnya, karcisnya, pengelolanya, serta ke mana pendapatannya disetorkan.
Kalau semua itu tidak jelas, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa masalah parkir merupakan persoalan kecil.
Justru dari perkara yang dianggap kecil inilah masyarakat menilai kehadiran negara.
Ada ironi lain yang lebih besar.
Ketika UMKM tumbuh dan memenuhi ketentuan perpajakan, negara meminta mereka menjalankan kewajibannya. Itu wajar. Pajak memang bagian dari kehidupan bernegara.
Namun kewajiban semestinya berjalan beriringan dengan kepastian dan perlindungan.
Jangan sampai ketika usaha sudah besar, negara hadir membawa kewajiban; tetapi ketika pengusaha kecil baru merintis dan menghadapi pungutan yang tidak jelas, negara justru sulit ditemukan.
UMKM jangan hanya dicari ketika sudah menghasilkan. Mereka juga perlu dijaga ketika sedang berjuang.
Bukan berarti seluruh tukang parkir harus dianggap buruk. Parkir yang resmi, tertib, transparan, dan benar-benar memberikan pelayanan tentu merupakan pekerjaan yang sah. Petugas parkir pun manusia yang mencari nafkah.
Yang harus dipersoalkan adalah parkir liar dan pungutan tanpa kejelasan hak serta pertanggungjawaban.
Pemerintah daerah seharusnya berani melakukan pembenahan. Petakan titik parkir. Bedakan dengan tegas parkir resmi dan liar. Umumkan tarifnya. Gunakan karcis atau sistem pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Pastikan pendapatannya tercatat. Dan yang paling penting, tindak mereka yang menjadikan keramaian usaha orang lain sebagai ladang pungutan tanpa dasar.
Jangan sampai muncul kesan bahwa selama nominalnya kecil, semuanya boleh dibiarkan.
Dua ribu rupiah memang kecil jika dilihat sekali transaksi. Tetapi jika dikalikan ratusan kendaraan setiap hari, dikalikan puluhan titik, lalu dikalikan 365 hari, jumlahnya tidak lagi kecil.
Pertanyaannya sederhana:
uang itu milik siapa dan masuk ke mana?
Kita juga harus berani melakukan introspeksi sebagai masyarakat. Jangan terus-menerus membungkus persoalan dengan kalimat bahwa masyarakat kita ramah, sederhana, suka menolong, dan penuh kekeluargaan.
Nilai-nilai itu memang baik. Tetapi kebaikan tidak boleh menjadi kain pembungkus untuk sesuatu yang sebenarnya perlu dibenahi.
Kalau ada yang busuk, katakan busuk.
Kalau ada yang salah, perbaiki.
Kalau ada pungutan yang tidak semestinya, tertibkan.
Keramahan tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran. Kesederhanaan tidak boleh dijadikan romantisasi ketidaktertiban. Dan kata rakyat kecil tidak boleh otomatis menjadi pembenaran terhadap setiap tindakan.
Sebab orang yang membuka warung kecil juga rakyat kecil.
Pedagang yang bangun sebelum subuh juga rakyat kecil.
Pemilik UMKM yang mempertaruhkan tabungannya untuk membuka usaha juga rakyat kecil.
Jangan sampai atas nama membela satu kelompok rakyat kecil, kita justru membiarkan rakyat kecil lainnya menjadi pihak yang dirugikan.
Pada akhirnya, keberpihakan kepada UMKM tidak cukup dengan seminar, spanduk, pelatihan, kredit usaha, atau slogan UMKM naik kelas.
Ada bentuk keberpihakan yang jauh lebih sederhana:
biarkan mereka berusaha dengan tenang.
Jangan biarkan ketika seseorang berani mengambil risiko, mengeluarkan modal, membuka lapangan pekerjaan, dan perlahan membangun usahanya dari nol, justru keramaian yang ia ciptakan menjadi kesempatan bagi pihak lain untuk memperoleh penghasilan tanpa aturan yang jelas.
Karena negara yang ramah terhadap UMKM bukan hanya negara yang membantu mereka tumbuh.
Negara yang ramah terhadap UMKM adalah negara yang memastikan bahwa ketika mereka sedang berjuang tumbuh, tidak ada tangan-tangan lain yang ikut memanen sebelum mereka sendiri sempat menikmati hasil perjuangannya.