Tiji tibeh, tiji tibo
Dalam rumah tangga, kejujuran bukan pelengkap—itu syarat sah moral di hadapan Allah. Ketika suami menikah siri tanpa izin istri pertama, hanya beralasan “sudah proses berpisah” pada calon yang akan menjadi istri barunya, itu bukan kelonggaran tetapi kelicikan. Dan ketika perempuan kedua menerima tanpa memeriksa kebenaran statusnya, itu bukan ketidaktahuan tetapi kelalaian. Kelalaian yang harus dibayar mahal.
Maka tak heran, ketika istri pertama akhirnya memilih prinsip “tiji tibeh, tiji tibo”—satu jatuh, yang lain ikut roboh—itu bukan karena ia cemburu atau emosional. Itu karena kehormatannya dicurangi, haknya diinjak, dan akad baru dibangun di atas dusta.
Dan ketika ia akhirnya melaporkan suami serta istri kedua ke polisi, banyak yang menuduhnya berlebihan. Padahal itu bukan balas dendam, tetapi perlindungan diri. Dalam hukum negara, memalsukan status menikah adalah pelanggaran. Dalam syariat, poligami tanpa keadilan adalah kedzaliman. Dalam akhlak, dusta adalah pintu kehancuran.
Rumah pertama runtuh bukan karena istri pertama;
rumah kedua ambruk bukan karena fitnah.
Keduanya roboh karena pondasinya dibangun bukan atas amanah, tapi atas tipu daya.
Pelajaran moralnya
Jika pernikahan dimulai dengan kejujuran, Allah bukakan barokahnya.
Jika dimulai dengan kebohongan, hukum dunia dan hukum langit sama-sama bergerak.
Dan akhirnya terbukti—
“Tiji tibeh, tiji tibo.”
Mati siji mati kabeh, Mati siji mati roboh