Poliandri Terselubung, Nikah ziri status sah istri orang dan Status Zina
Di Indonesia, poliandri—seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami—secara hukum dan agama jelas dilarang. Namun, praktik ini kadang muncul dalam bentuk yang tidak terungkap secara langsung, disamarkan oleh istilah menikah siri atau hubungan yang dianggap sah menurut sebagian pihak, tetapi sebenarnya bertentangan dengan hukum positif maupun hukum agama.
Ketika seorang perempuan masih berstatus istri sah dalam catatan negara dan agama, lalu ia “menikah siri” dengan laki-laki lain, perbuatan itu tidak menghasilkan hubungan pernikahan yang diakui. Dalam perspektif hukum Indonesia, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KUHP, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan atau zina.
Mengapa demikian?
Pertama, perkawinan hanyalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan dicatat oleh negara. Jika salah satu unsur hilang—misalnya masih terikat pernikahan sah dengan orang lain—maka akad baru yang dilakukan bukan menjadi “perkawinan”, tetapi hubungan di luar ikatan hukum.
Kedua, dalam hukum pidana Indonesia, zina memang umumnya diproses atas laporan suami atau istri yang sah. Jika suami melaporkan bahwa istrinya menikah siri dengan lelaki lain, hubungan itu dinilai bukan sebagai perkawinan, tetapi sebagai tindakan seksual di luar perkawinan, sehingga masuk kategori zina.
Ketiga, karena perempuan tidak memiliki hak poliandri dalam hukum nasional dan hukum agama mayoritas di Indonesia, maka perbuatan “menikah siri” saat masih terikat pernikahan adalah tindakan yang melanggar asas monogami yang dilindungi negara. Dari sisi nilai sosial, tindakan tersebut merusak sendi keluarga, menciptakan ketidakpastian status hukum anak, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih besar.
Dalam konteks ini, istilah “poliandri terselubung” muncul sebagai fenomena sosial yang sering tidak diungkap. Banyak kasus berjalan di bawah radar karena tidak adanya laporan pihak suami atau keluarga. Padahal, ketika terungkap, dampaknya tidak hanya pada ranah moral, tetapi masuk ranah hukum dengan sanksi pidana dan perceraian.
Secara etika, kasus seperti ini tidak hanya memosisikan perempuan sebagai pelaku pelanggaran, tetapi juga menempatkan laki-laki yang menikahinya sebagai pihak yang ikut serta dalam hubungan terlarang. Keduanya sama-sama bertanggung jawab.
Pada akhirnya, persoalan ini menunjukkan bahwa kejujuran dan kejelasan status hukum dalam keluarga adalah hal yang mutlak. “Menikah siri” bukanlah jalan pintas atau legitimasi moral ketika seseorang belum menyelesaikan ikatan pernikahannya yang sah. Tanpa penyelesaian itu, segala ikatan baru hanyalah menjadi bayang-bayang yang secara hukum tetap dikategorikan sebagai zina.