Ketika Media Sosial Menjadi Ruang Pengadilan Terakhir
Ada fenomena menarik sekaligus mengkhawatirkan dalam kehidupan masyarakat hari ini. Ketika seseorang merasa saluran pengaduan resmi tidak memberikan kepastian, media sosial sering menjadi tempat terakhir untuk mencari perhatian dan keadilan.
Kadang sebuah persoalan yang berhari-hari bahkan berbulan-bulan tidak memperoleh perhatian, tiba-tiba bergerak setelah viral.
Muncullah ungkapan yang terasa satir:
“Kalau ingin cepat ditangani, viralkan dulu.”
Kalimat tersebut sebenarnya bukan pujian terhadap media sosial. Justru ia bisa dibaca sebagai kritik terhadap sistem. Sebab dalam negara hukum, seseorang seharusnya tidak perlu memiliki ribuan pengikut, membuat video viral, atau mendapatkan jutaan penonton terlebih dahulu agar keluhannya diperhatikan.
Namun kenyataannya, media sosial telah melahirkan sesuatu yang menyerupai hukum sosial.
Hukum ini tidak membutuhkan polisi, jaksa, hakim, pengacara, ataupun ruang sidang. Tidak ada surat panggilan dan tidak ada ruang tahanan.
Netizen menjadi penyelidik, penuntut, saksi, sekaligus hakim.
Dan vonisnya bisa sangat berat.
Jejak digital membuat hukuman sosial bahkan dapat berlangsung jauh lebih lama daripada hukuman formal. Seseorang yang secara hukum telah menjalani sanksinya mungkin dianggap telah selesai mempertanggungjawabkan perbuatannya. Internet berbeda. Bertahun-tahun kemudian, nama, foto, video, dan cerita lama masih dapat ditemukan kembali.
Hukum mempunyai masa hukuman. Internet mempunyai ingatan.
Tetapi justru di sinilah kita perlu berhati-hati.
Pengadilan mempunyai prosedur bukan tanpa alasan. Ada pembuktian, pemeriksaan saksi, hak menjawab tuduhan, hak membela diri, serta kemungkinan bahwa seseorang ternyata tidak bersalah. Pengadilan netizen tidak selalu memiliki semua mekanisme tersebut.
Satu potongan video dapat kehilangan konteks. Satu unggahan dapat hanya menyampaikan cerita dari satu pihak. Tuduhan dapat menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasi.
Karena itu, jangan sampai keinginan mendapatkan keadilan justru menciptakan ketidakadilan baru.
Jika seseorang benar-benar menghadapi dugaan pungli, intimidasi, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan lain dan akhirnya memilih berbicara melalui media sosial, bukti harus berbicara lebih keras daripada kemarahan.
Simpan dokumen. Simpan kuitansi atau bukti pembayaran. Catat waktu dan tempat kejadian. Simpan percakapan yang memang diperoleh secara sah. Catat kronologi selengkap mungkin. Jika ada saksi, pastikan keterangannya dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan menambah cerita hanya agar lebih dramatis.
Jangan membuat tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.
Jangan pula mengajak orang lain melakukan persekusi.
Karena tujuan membuka persoalan kepada publik seharusnya bukan menghancurkan seseorang, melainkan mendorong persoalan yang tidak memperoleh perhatian agar diperiksa secara benar.
Persiapan juga tidak hanya soal bukti.
Dukungan keluarga dan lingkungan sekitar penting. Ketika persoalan menyangkut kepentingan tertentu, seseorang perlu memikirkan keamanan dirinya dan keluarganya. Bila muncul ancaman atau intimidasi, dokumentasikan dan gunakan saluran pengaduan resmi yang tersedia. Jangan menghadapi ancaman seorang diri hanya demi mempertahankan sebuah unggahan.
Keberanian memang diperlukan.
Tetapi keberanian tanpa bukti mudah berubah menjadi kecerobohan.
Sebaliknya, keberanian yang disertai bukti, kronologi yang jelas, saksi, dan sikap yang tenang jauh lebih sulit dipatahkan.
Media sosial karena itu sebaiknya dipandang sebagai alat kontrol publik, bukan pengganti hukum.
Ia dapat menyalakan lampu ketika sebuah persoalan berada dalam kegelapan. Ia dapat membuat masyarakat bertanya. Ia dapat mendorong institusi memberikan penjelasan. Ia bahkan dapat membuat persoalan yang semula dianggap kecil mendapatkan perhatian.
Tetapi setelah lampu itu menyala, proses berikutnya tetap membutuhkan pemeriksaan yang adil.
Sebab kita tentu tidak ingin hidup dalam masyarakat yang menentukan benar dan salah berdasarkan siapa yang paling viral.
Hari ini mungkin orang yang kita yakini bersalah menjadi sasaran pengadilan netizen. Besok bisa saja giliran orang yang sebenarnya tidak bersalah dihukum oleh jutaan orang hanya karena sebuah informasi yang belum lengkap.
Maka persoalan terbesarnya bukan apakah media sosial boleh digunakan untuk bersuara.
Tentu masyarakat berhak bersuara.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa masyarakat terkadang merasa harus viral terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian?
Jika sebuah pengaduan baru bergerak setelah menjadi trending topic, yang perlu dievaluasi bukan hanya kasus yang sedang viral, tetapi juga mekanisme pengaduan yang sebelumnya gagal membuat masyarakat merasa didengar.
Negara hukum yang sehat seharusnya membuat orang percaya pada kalimat:
“Laporkan, pasti diperiksa.”
Bukan:
“Viralkan, baru diperiksa.”
Media sosial memang mempunyai kekuatan luar biasa. Tetapi biarlah kekuatan itu menjadi pengeras suara bagi fakta, bukan palu hakim bagi prasangka.
Karena keadilan yang sesungguhnya bukan tentang siapa yang paling keras berteriak, siapa yang mempunyai pengikut paling banyak, atau siapa yang berhasil membuat sebuah tagar menjadi viral.
Keadilan adalah ketika orang kecil dapat mengadu tanpa harus terkenal, orang yang dituduh tetap memperoleh hak untuk menjawab, dan orang yang terbukti bersalah tidak dapat berlindung di balik kekuasaan maupun pengaruh.
Pada titik itulah media sosial menjalankan fungsi terbaiknya: bukan menggantikan hukum, tetapi membuat hukum tidak mudah berpaling dari suara masyarakat.