Bea Materai
Bea materai, kita tentu sering mendengar mengenai hal ini. Setiap pelaksanaan perikatan dengan pihak lain menggunakan ini. Sehingga perikatan ini dapat digunakan sebagai bukti kalau suatu ketika ada permasalahan dalam pelaksanaan perikatan.
Pejabat Perbendaharaan pasti sering menggunakannya, untuk perikatan dan kuitansi misal KPA, PPK dan Bendahara.
Pengertian Bea Materai
Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai bea materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024.
Tarif Bea Materai
Tarif bea materai adalah sebesar Rp10.000 untuk setiap dokumen yang dikenakan bea materai.
Dokumen yang Dikenakan Bea Materai
Dokumen yang dikenakan bea materai adalah:
* Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Contohnya, surat perjanjian, akta notaris, dan kuitansi.
* Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Contohnya, surat gugatan, surat kuasa, dan surat keterangan ahli.
Dokumen yang Tidak Dikenakan Bea Materai
Tidak semua dokumen dikenakan bea materai. Beberapa dokumen yang tidak dikenakan bea materai antara lain:
* Surat-surat yang tidak ada nilainya. Contohnya, surat lamaran kerja dan surat keterangan domisili.
* Dokumen yang sudah dikenakan pajak lainnya. Contohnya, Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
* Dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Contohnya, ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dokumen-dokumen yang dimaksud bisa berupa:
* Surat perjanjian dan surat keterangan lainnya yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
* Akta notaris, termasukMinuta Akta dan salinan Akta.
* Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk Minuta Akta dan salinan Akta.
* Surat berharga, seperti saham dan obligasi.
* Dokumen transaksi keuangan, seperti kuitansi, cek, dan bilyet giro.
Cara Pembayaran Bea Materai
Pembayaran bea materai dapat dilakukan dengan dua cara:
* Menggunakan materai tempel. Materai tempel dapat dibeli di kantor pos atau tempat penjualan lainnya yang resmi.
* Menggunakan meterai teraan. Meterai teraan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sanksi
Wajib pajak yang tidak membayar bea materai atau membayar kurang dari yang seharusnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batasan nilai dokumen yang dikenakan bea materai.
Dokumen yang Dikenakan Bea Materai
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, dokumen yang dikenakan bea materai adalah dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Jenis Dokumen
Tujuan Pengenaan Bea Materai
Pengenaan bea materai bertujuan untuk:
* Meningkatkan penerimaan negara.
* Menyederhanakan dan menyelaraskan ketentuan bea materai.
* Memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban bea materai.
Penting untuk dicatat:
* Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.
* Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, dokumen dengan nilai nominal lebih dari Rp 250.000 sudah dikenakan bea materai.
* Perubahan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Informasi Lebih Lanjut
Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai bea materai dengan mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau menghubungi kantor pajak terdekat.
Semoga informasi ini bermanfaat!