Lapor SPT WP OP, pakai Coretax atau DJPonline

Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun 2024 harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Walaupun saat ini sudah diberlakukan coretan, namun penyampaian laporan SPT WP OP tahun 2024 masih menggunakan sarana pelaporan yang tahun lama yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login 

Untuk mengajukan SPT WP OP 2024, berikut beberapa langkah yang perlu Anda ikuti:

Pendaftaran dan Persiapkan Dokumen:
Pastikan Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong pajak (jika ada), laporan penghasilan selama setahun, dan data pengeluaran atau biaya yang relevan.


Melakukan Pengisian SPT:
Anda bisa mengisi SPT WP OP 2025 secara online melalui sistem e-Filing di website DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
Pilih formulir yang sesuai, yaitu formulir 1770 atau 1770S tergantung jenis penghasilan Anda.
Tentukan Status Penghasilan:
Isi sesuai dengan kategori penghasilan Anda (misalnya gaji, usaha, atau lainnya) serta potongan atau pengurangan pajak yang relevan.
Verifikasi dan Kirimkan:
Setelah mengisi seluruh data yang diperlukan, pastikan untuk memverifikasi informasi yang sudah dimasukkan.
Kirimkan SPT secara elektronik dan simpan bukti pengiriman sebagai referensi.
Batas Waktu Pelaporan:
Biasanya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak (untuk 2024, pelaporan harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2025).
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam mengisi atau melaporkan SPT, Anda dapat mengakses layanan bantuan atau konsultasi di kantor pajak terdekat atau melalui situs web DJP Online.

Semoga membantu. 

Postingan populer dari blog ini

SMK SMAKBO baru

Durian Kabupaten Purworejo

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor