Mengenal LHKPN

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah laporan yang berisi daftar kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, termasuk aset, utang, dan sumber penghasilan lainnya.

Tujuan LHKPN:
Transparansi – Mencegah korupsi dengan memastikan pejabat negara melaporkan kekayaannya secara terbuka.
Pengawasan – Memudahkan KPK dalam mengawasi potensi peningkatan harta yang tidak wajar.
Akuntabilitas – Menunjukkan integritas pejabat negara kepada masyarakat.
Apa yang Dilaporkan dalam LHKPN?
Harta Tidak Bergerak (tanah, bangunan)
Harta Bergerak (kendaraan, logam mulia, barang seni)
Surat Berharga (saham, obligasi)
Kas dan Setara Kas (tabungan, deposito)
Hutang (pinjaman, kredit)
LHKPN wajib dilaporkan secara online melalui https://elhkpn.kpk.go.id oleh pejabat negara sesuai aturan yang berlaku.
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara yang meliputi berbagai pihak, di antaranya:
Pejabat Negara, seperti:
Presiden dan Wakil Presiden
Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Menteri dan pejabat setingkat Menteri
Pejabat tinggi negara lainnya, seperti Hakim Agung, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, dan sebagainya.
Penyelenggara Negara di Pemerintah Daerah, termasuk:
Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Wakilnya
Anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memegang jabatan tertentu, seperti:
Pejabat Eselon I dan II
PNS yang memiliki jabatan yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan
Penyelenggara Negara di Lembaga Negara, misalnya:
Kepala BUMN/BUMD
Pejabat di Komisi Yudisial, KPK, BPK, dan lembaga lainnya yang dianggap memiliki kewenangan penting dalam pemerintahan.
Laporan ini biasanya wajib dilakukan pada saat awal menjabat, setelah selesai menjabat, dan secara periodik untuk memastikan harta kekayaan mereka tercatat dengan jelas.
Laporan LHKPN dilakukan secara online melalui portal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di:
🔗 https://elhkpn.kpk.go.id
Di portal tersebut, pejabat yang wajib melapor bisa:
Mengisi dan mengunggah laporan secara elektronik (e-LHKPN)
Mengecek status laporan
Mengunduh bukti laporan
Jika ada kesulitan dalam pelaporan, bisa menghubungi helpdesk LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center 198.
Pelaporan LHKPN dilakukan dalam tiga situasi utama:
Pelaporan Awal – Saat pertama kali menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan LHKPN.
Pelaporan Periodik – Setiap tahun, paling lambat 31 Maret untuk harta kekayaan per 31 Desember tahun sebelumnya.
Pelaporan Akhir – Saat mengakhiri masa jabatan atau pensiun, dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berhenti dari jabatan.
Pelaporan dilakukan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Jika tidak melaporkan tepat waktu, bisa berakibat sanksi administratif sesuai aturan di instansi masing-masing.

Postingan populer dari blog ini

SMK SMAKBO baru

Durian Kabupaten Purworejo

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor