Aceh: Antara Luka Sejarah, Politik Lokal, dan Masa Depan yang Lebih Inklusif
Bicara mengenai Aceh tidak pernah sederhana. Di dalamnya ada sejarah panjang, identitas, agama, politik, ekonomi, konflik, dan luka sosial yang tidak mungkin dibaca hanya dari satu sudut pandang. Wacana tentang kemerdekaan atau keinginan untuk berdiri sendiri mungkin tidak akan pernah benar-benar hilang. Ia bisa meredup, tetapi dapat kembali muncul ketika ketidakadilan, ketimpangan ekonomi, atau kekecewaan terhadap pemerintah daerah dan pemerintah pusat dirasakan masyarakat.
Namun, persoalan Aceh juga tidak tepat jika semata-mata dipandang sebagai persoalan perbedaan agama atau identitas. Justru menarik untuk melihat bahwa dalam masyarakat yang sama-sama beragama Islam pun dapat tumbuh sentimen antarkelompok, termasuk berdasarkan suku dan latar belakang sosial. Ini menunjukkan bahwa kesamaan agama tidak otomatis menghapus kecemburuan sosial, kompetisi ekonomi, maupun politik identitas.
Di banyak tempat, ketidaksukaan terhadap kelompok tertentu sering kali muncul bukan semata karena perbedaan budaya, melainkan karena persepsi bahwa kelompok tersebut lebih maju secara ekonomi. Ketika keberhasilan ekonomi suatu kelompok dibaca sebagai ancaman terhadap kelompok lain, lahirlah prasangka. Dari sinilah sentimen kesukuan mudah berkembang menjadi persoalan sosial dan politik.
Karena itu, membangun Aceh tidak cukup dengan membangun jalan, gedung, pelabuhan, atau kawasan ekonomi. Yang lebih penting adalah membangun rasa keadilan. Masyarakat harus merasa bahwa pemerintah hadir untuk semua, bukan hanya untuk kelompok tertentu.
Perjanjian Helsinki dan Jalan Politik Lokal
Aceh memiliki kekhususan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelesaian konflik melalui Memorandum of Understanding Helsinki memberikan ruang yang berbeda dibandingkan daerah lain, termasuk melalui keberadaan partai politik lokal.
Di sinilah sebenarnya terdapat peluang besar.
Jika aspirasi politik masyarakat Aceh dapat diperjuangkan melalui mekanisme demokrasi lokal, maka energi politik tidak harus selalu diarahkan pada tuntutan pemisahan diri. Aspirasi mengenai kesejahteraan, pemerataan pembangunan, perlindungan budaya, pengelolaan sumber daya, dan keadilan sosial dapat diperjuangkan melalui parlemen dan pemerintahan daerah.
Partai politik lokal semestinya tidak menjadi alat untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu. Ia harus menjadi kendaraan demokrasi bagi seluruh masyarakat Aceh.
Masyarakat juga tidak boleh dibuat takut hanya karena berbeda pilihan politik. Demokrasi kehilangan maknanya ketika seseorang merasa bahwa memilih partai tertentu adalah sebuah kewajiban karena tekanan sosial, identitas, atau kekuasaan.
Partai politik lokal seharusnya justru berlomba menunjukkan siapa yang paling mampu menghadirkan Aceh yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
Bukan siapa yang paling kuat menguasai kekuasaan. Kembali pada niat masing-masing partai politik lokal tersebut.
Apakah Pemekaran Menjadi Jawaban?
Aceh memang memiliki wilayah yang luas dengan karakter masyarakat yang beragam. Beberapa kabupaten seperti Aceh Utara, Aceh Timur, dan Pidie memiliki jumlah penduduk serta wilayah yang besar. Bireuen juga berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi dan sosial penting.
Gagasan pemekaran tentu harus dibicarakan dengan hati-hati. Pemekaran bukan obat untuk semua persoalan. Menambah jumlah kabupaten tidak otomatis membuat rakyat sejahtera.
Namun, secara prinsip, pemekaran dapat menjadi salah satu instrumen pemerataan apabila memenuhi tujuan yang jelas: mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, dan memastikan wilayah yang selama ini relatif tertinggal mendapatkan perhatian lebih besar.
Yang harus dihindari adalah pemekaran yang hanya bertujuan menciptakan lebih banyak jabatan politik dan birokrasi.
Jangan sampai rakyat mendapatkan kabupaten baru, tetapi mendapatkan kemiskinan lama dengan gedung pemerintahan yang lebih banyak.
Keberagaman Aceh Jangan Diubah Menjadi Sekat
Aceh juga bukan masyarakat yang sepenuhnya homogen. Di dalamnya terdapat berbagai kelompok etnis dan budaya, seperti Aceh, Gayo, Alas, Aneuk Jamee, Kluet, Tamiang, Singkil, Simeulue, dan kelompok masyarakat lainnya.
Keberagaman tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai masalah.
Justru keberagaman dapat menjadi dasar untuk memastikan bahwa setiap kelompok memiliki ruang yang proporsional dalam pembangunan dan pemerintahan.
Jika terdapat daerah yang memiliki kekhasan budaya dan karakter masyarakat tertentu, penguatan pemerintahan daerah dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan aspirasi mereka lebih terdengar. Tetapi jangan sampai gagasan tersebut berubah menjadi politik eksklusivitas: karena kami berbeda, maka kami harus memisahkan diri dari yang lain.
Identitas seharusnya menjadi sumber kebanggaan, bukan sumber permusuhan.
Aceh tidak membutuhkan lebih banyak tembok sosial. Aceh membutuhkan lebih banyak jembatan.
Jangan Membiarkan Sejarah Menjadi Warisan Konflik
Generasi yang lahir setelah konflik mungkin tidak mengalami langsung bagaimana rasanya hidup dalam suasana ketegangan. Mereka hanya mengenalnya melalui cerita orang tua, buku, atau narasi politik.
Karena itu, sejarah harus dijadikan pelajaran, bukan bahan bakar untuk menghidupkan kembali permusuhan.
Keinginan untuk mempertahankan identitas Aceh adalah sesuatu yang wajar. Keinginan mendapatkan kesejahteraan dan keadilan juga merupakan hak masyarakat. Tetapi semua itu tidak harus berujung pada pertentangan dengan Indonesia.
Pertanyaannya bukan lagi: bagaimana Aceh memisahkan diri?
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Bagaimana membuat masyarakat Aceh merasa bahwa tetap berada dalam Indonesia adalah pilihan yang memberikan keadilan, kesejahteraan, martabat, dan masa depan yang lebih baik?
Itulah tantangan sebenarnya.
Sebab persatuan tidak cukup dipertahankan dengan hukum dan kekuasaan. Persatuan akan jauh lebih kuat apabila masyarakat merasakan manfaatnya.
Pada akhirnya, Aceh tidak membutuhkan politik yang terus-menerus membangkitkan siapa yang berbeda. Aceh membutuhkan politik yang mampu menjelaskan siapa yang bisa bekerja.
Bukan politik ketakutan.
Bukan politik kesukuan.
Bukan pula politik nostalgia terhadap konflik.
Melainkan politik pelayanan, pemerataan, dan kesejahteraan.
Jika partai politik lokal mampu memainkan peran tersebut, maka kekhususan Aceh bukan sekadar kompensasi atas masa lalu, melainkan dapat menjadi laboratorium demokrasi lokal bagi Indonesia.
Dan mungkin di situlah makna terbesar perdamaian Helsinki: bukan sekadar menghentikan konflik, tetapi mengubah energi konflik menjadi energi pembangunan.