Jangan Hanya Datang Ketika Menagih Pajak
UMKM sering disebut sebagai tulang punggung perekonomian. Kalimat itu begitu sering diucapkan dalam seminar, sambutan pejabat, spanduk kegiatan, hingga program pemberdayaan. Tetapi penghargaan kepada UMKM seharusnya tidak berhenti pada slogan.
Kalau UMKM memang dianggap penting, pemerintah seharusnya hadir sejak usaha itu lahir, tumbuh, menghadapi masalah, sampai akhirnya berkembang.
Ketika seseorang baru merintis usaha, pemerintah seharusnya membantu menjelaskan perizinannya. Jangan sampai orang yang baru belajar berdagang justru harus berhadapan dengan birokrasi yang tidak dia pahami.
Ketika usahanya mulai berjalan dan muncul persoalan parkir liar atau pungutan yang mengganggu pelanggan, instansi yang berwenang seharusnya segera turun tangan. Jangan menunggu persoalan menjadi viral terlebih dahulu baru semua sibuk melakukan klarifikasi.
Ketika ada persoalan pajak daerah, perangkat daerah yang menangani pendapatan semestinya hadir memberikan penjelasan dan penyelesaian.
Ketika persoalannya menyangkut pajak pusat, kantor pelayanan pajak semestinya hadir memberikan edukasi dan pendampingan agar pelaku UMKM memahami hak dan kewajibannya.
Jangan sampai negara begitu mudah ditemukan ketika ada kewajiban yang harus dibayar, tetapi sulit ditemukan ketika masyarakat membutuhkan bantuan.
Di situlah ukuran pelayanan publik sesungguhnya.
Pelaku UMKM bukan sekadar objek penerimaan negara dan daerah. Mereka adalah warga yang sedang berusaha menciptakan penghasilan dengan kemampuannya sendiri. Sebagian bahkan menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain.
Bayangkan perjuangan seseorang membuka warung kecil.
Dia mengumpulkan modal. Menyewa tempat. Membeli peralatan. Mengurus izin. Membeli bahan baku. Membayar listrik. Menggaji pegawai. Setiap pagi membuka toko tanpa pernah mengetahui berapa pembeli yang akan datang hari itu.
Ketika dagangannya sepi, kerugiannya dia tanggung sendiri.
Ketika barang tidak laku, dia sendiri yang menanggung.
Ketika usahanya bangkrut, tidak ada jaminan modalnya akan kembali.
Tetapi ketika usahanya mulai ramai, datang berbagai kewajiban. Pajak, retribusi, administrasi, dan kadang muncul pula pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Pertanyaannya sederhana:
ketika kewajiban datang dari berbagai arah, apakah perlindungan juga datang dari berbagai arah?
Jangan sampai jawabannya justru tidak.
Pemerintah seharusnya membangun satu ekosistem pelayanan UMKM yang membuat pelaku usaha tahu harus mengetuk pintu mana ketika mempunyai masalah. Jangan biarkan mereka berkeliling dari satu kantor ke kantor lain hanya untuk mencari tahu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.
Kalau persoalannya perizinan, arahkan dan selesaikan.
Kalau persoalannya parkir liar, instansi yang berwenang segera bertindak sesuai kewenangannya.
Kalau persoalannya pajak daerah, perangkat daerah terkait memberikan pendampingan.
Kalau persoalannya pajak pusat, kantor pajak memberikan penjelasan.
Kalau persoalannya akses pembiayaan, hubungkan dengan lembaga yang memang mempunyai kewenangan dan program untuk itu.
Prinsipnya sederhana: jangan biarkan pengusaha kecil menghadapi negara sendirian ketika mereka bahkan tidak mengetahui harus datang ke mana.
Inilah yang kadang hilang dalam pembicaraan tentang UMKM.
Kita terlalu sering berbicara mengenai bagaimana membuat UMKM patuh, tetapi kurang berbicara mengenai bagaimana membuat pemerintah hadir.
Padahal hubungan negara dengan pelaku usaha seharusnya bukan hubungan antara penagih dan pihak yang ditagih.
Negara adalah pelayan masyarakat.
Karena itu, pelayanan tidak boleh hanya aktif ketika ada penerimaan yang harus masuk ke kas negara atau daerah. Pelayanan justru diuji ketika masyarakat datang membawa persoalan.
Ada prinsip timbal balik yang perlu dibangun. Bukan berarti seseorang baru wajib membayar pajak apabila semua persoalannya telah diselesaikan pemerintah. Kewajiban perpajakan tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun secara moral pelayanan publik tidak boleh berhenti pada pemungutan.
Hak dan kewajiban harus berjalan beriringan.
Pelaku usaha mempunyai kewajiban menaati aturan, mengurus izin yang diperlukan, membayar pajak dan retribusi yang memang menjadi kewajibannya.
Sebaliknya, pemerintah mempunyai tanggung jawab memberikan kepastian aturan, pelayanan yang mudah, informasi yang jelas, perlindungan dari pungutan ilegal, serta penyelesaian ketika terjadi persoalan dalam menjalankan usaha.
Karena ada ironi yang sangat menyakitkan jika sampai terjadi:
Ketika usaha belum menghasilkan, pelaku UMKM berjuang sendirian.
Ketika diganggu pungli, disuruh menyelesaikan sendiri.
Ketika bingung dengan aturan, disuruh membaca sendiri.
Ketika usahanya mulai berkembang dan menghasilkan, barulah berbagai pihak datang menghitung kewajibannya.
Negara jangan hanya mengenal UMKM ketika ada uang yang bisa dipungut darinya.
Kenalilah mereka sejak masih memasang papan nama pertama. Dampingi ketika mengurus izin. Lindungi ketika menghadapi pungutan ilegal. Bantu ketika tersandung persoalan administrasi. Edukasi ketika belum memahami perpajakan. Dan ketika usahanya berkembang, barulah kepatuhan tumbuh bukan semata-mata karena takut sanksi, tetapi karena mereka merasakan bahwa negara memang hadir bersama mereka.
Sebab kepatuhan yang sehat tidak hanya dibangun melalui pengawasan dan sanksi.
Ia juga tumbuh dari kepercayaan.
Dan kepercayaan lahir ketika masyarakat merasakan satu hal sederhana:
“Ketika negara membutuhkan saya, saya memenuhi kewajiban saya. Ketika saya membutuhkan negara, negara juga ada.”
Itulah seharusnya makna kehadiran pemerintah bagi UMKM.
Bukan hanya datang ketika waktunya menagih.
Tetapi hadir ketika rakyatnya sedang berjuang.