Ibukota dan Pendapatan
Pemindahan ibukota sepertinya akan segera dilaksanakan. Sebentar lagi, tahun depan. Setelah 78 tahun merdeka, akhirnya, akan punya ibukota baru. Setelah banyak tempat yang akan dipilih, akhirnya disini. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Namanya IKN. Pembangunan terus dikebut disana sini. Sarana dan prasarana sudah mulai disiapkan. Tentunya ini, menjadi gula bagi warga Indonesia maupun luar, untuk datang baik bekerja maupun lainnya.
Lapangan kerja baru pun, muncul. Efek dari pembangunan yang
dilaksanakan. Mungkin pemindahan ibukota bisa dilakukan tiap 50 tahun atau 78
tahun kalau mengikuti yang ini. Agar muncul kota- kota baru yang di sekitarnya.
Akan muncul kota-kota baru sebagai penyangga ibukota.
Lalu Jakarta bagaimana, tentunya harus bersiap diri. Bersiap
menjadi kota jasa. Bersiap dengan berkurangnya pendapatan yang selama ini
diterima. Dampak nya tentu akan terasa, beberapa pajak daerah misalnya pajak hotel dan pajak
hiburan yang akan berkurang karena sebagian mungkin akan pindah ke IKN Tingkat
kunjungan ke kantor pusat atau kegiatan kantor yang dilaksanakan di ibukota dan
membutuhkan penginapan akan ikut bergeser. Dampak lainnya, terkait Dana bagi
hasil pajak dari PPh pasal 21, yang besarnya 20%, yang akan diberikan oleh
pusat ke daerah. Kenapa, karena saat ini sebagian besar ASN
kementerian/lembaga, pembayaran gajinya sudah dipusatkan, yang lokasinya tentu
saja ada di ibukota, yakni Jakarta. Sehingga pajak PPh pasal 21 nya yang masuk
ke kas negara ada bagiannya untuk Jakarta.
Bagi hasil yang diperolehnya pun, tentunya cukup besar.
Mungkin untuk saat ini, belum terasa, tahun depan akan sedikit terasa. Akan
sangat terasa di tahun 2025,
Tentunya Pemerintah Daerah Jakarta bersiap untuk lebih
gencar dan giat mencari sumber penerimaan yang baru. Sumber pendapatan
alternatif, agar dapat menutup penerimaan yang berkurang tersebut.