Ibukota dan Pendapatan

Pemindahan ibukota sepertinya akan segera dilaksanakan. Sebentar lagi, tahun depan. Setelah 78 tahun merdeka, akhirnya, akan punya ibukota baru. Setelah banyak tempat yang akan dipilih, akhirnya disini. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Namanya IKN. Pembangunan terus dikebut disana sini. Sarana dan prasarana sudah mulai disiapkan. Tentunya ini, menjadi gula bagi warga Indonesia maupun luar, untuk datang baik bekerja maupun lainnya.

Lapangan kerja baru pun, muncul. Efek dari pembangunan yang dilaksanakan. Mungkin pemindahan ibukota bisa dilakukan tiap 50 tahun atau 78 tahun kalau mengikuti yang ini. Agar muncul kota- kota baru yang di sekitarnya. Akan muncul kota-kota baru sebagai penyangga ibukota.

Lalu Jakarta bagaimana, tentunya harus bersiap diri. Bersiap menjadi kota jasa. Bersiap dengan berkurangnya pendapatan yang selama ini diterima. Dampak nya tentu akan terasa, beberapa  pajak daerah misalnya pajak hotel dan pajak hiburan yang akan berkurang karena sebagian mungkin akan pindah ke IKN Tingkat kunjungan ke kantor pusat atau kegiatan kantor yang dilaksanakan di ibukota dan membutuhkan penginapan akan ikut bergeser. Dampak lainnya, terkait Dana bagi hasil pajak dari PPh pasal 21, yang besarnya 20%, yang akan diberikan oleh pusat ke daerah. Kenapa, karena saat ini sebagian besar ASN kementerian/lembaga, pembayaran gajinya sudah dipusatkan, yang lokasinya tentu saja ada di ibukota, yakni Jakarta. Sehingga pajak PPh pasal 21 nya yang masuk ke kas negara ada bagiannya untuk Jakarta. 

Bagi hasil yang diperolehnya pun, tentunya cukup besar. Mungkin untuk saat ini, belum terasa, tahun depan akan sedikit terasa. Akan sangat terasa di tahun 2025,

Tentunya Pemerintah Daerah Jakarta bersiap untuk lebih gencar dan giat mencari sumber penerimaan yang baru. Sumber pendapatan alternatif, agar dapat menutup penerimaan yang berkurang tersebut.

Postingan populer dari blog ini

SMK SMAKBO baru

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor

Durian Kabupaten Purworejo