Surat Pernyataan Demo Agar Tertib dan Damai

Demonstrasi merupakan hal yang wajar dilakukan oleh siapapun dan dimanapun. Itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. Namun, kebebasan tersebut seharusnya tetap dijalankan dengan tertib dan damai.

Sayangnya, tidak jarang aksi demo berujung pada kerusakan fasilitas umum bahkan kerugian materiil bagi masyarakat. Inilah yang seharusnya tidak ditolerir, karena tujuan menyampaikan aspirasi mestinya tidak merugikan orang lain.

Sebagai bentuk tanggung jawab, ada baiknya setiap penyelenggara demo diwajibkan membuat surat pernyataan sebelum aksi berlangsung. Surat tersebut berisi kesanggupan untuk menanggung segala kerusakan dan kerugian yang terjadi sepanjang aksi, jika ternyata timbul akibat perbuatan massa. Dengan demikian, hak menyampaikan pendapat tetap terlindungi, sementara ketertiban dan kepentingan umum juga terjaga.

Postingan populer dari blog ini

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor

SMK SMAKBO baru

Durian Kabupaten Purworejo