Tuhan masih disebut dalam ucapan, tetapi dilupakan ketika ada kesempatan korupsi

Korupsi hari ini tidak selalu sesederhana seseorang menerima uang, memasukkannya ke rekening sendiri, kemudian membeli rumah atau kendaraan atas namanya sendiri. Cara seperti itu terlalu mudah dibaca.

Korupsi dapat berubah mengikuti perkembangan sistem pengawasan. Ketika rekening diperiksa, harta wajib dilaporkan, transaksi dapat ditelusuri, dan kekayaan pejabat bisa dibandingkan dengan penghasilannya, orang yang berniat menyembunyikan hasil kejahatan tentu akan mencari cara agar dirinya terlihat bersih.

Di sinilah pemeriksaan terhadap dugaan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan: “Berapa harta pejabat tersebut?”

LHKPN pejabat yang wajib melapor memang dapat menjadi salah satu pintu masuk. Tetapi LHKPN bukan satu-satunya jawaban. Secara sederhana, laporan kekayaan menunjukkan apa yang dilaporkan seseorang. Persoalan berikutnya adalah apakah seluruh kekayaan yang secara nyata dikuasai atau dinikmatinya memang tercermin di dalam laporan tersebut.

Sebab kepemilikan di atas kertas belum tentu selalu sama dengan siapa yang sesungguhnya menikmati manfaatnya.

Aset bisa saja tercatat atas nama orang lain. Penerimaan yang tidak sah, jika memang terjadi, juga tidak harus masuk langsung ke rekening orang yang berkepentingan. Bisa melewati perantara. Bisa diterima pihak lain. Dalam praktik penyembunyian aset dikenal pula penggunaan nominee: nama seseorang dipakai sebagai pemilik formal, sementara manfaat sebenarnya dinikmati pihak lain.

Nominee bahkan tidak harus selalu keluarga dekat. Bisa saudara, kerabat, teman, rekan bisnis, atau pihak lain yang secara formal tampak tidak mempunyai hubungan dengan pejabat tersebut.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada “atas nama siapa?”, tetapi harus berani bergerak menuju pertanyaan yang lebih substantif: “Siapa yang sebenarnya menguasai, membayar, menggunakan, dan menikmati?”

Tentu semua itu tidak boleh dilakukan dengan tuduhan serampangan. Keluarga, saudara, teman, bawahan, maupun pegawai non-ASN tidak boleh dicurigai hanya karena mempunyai hubungan dengan seorang pejabat. Mereka tetap mempunyai hak untuk tidak dituduh tanpa bukti.

Tetapi ketika ditemukan indikasi yang masuk akal, aparat yang berwenang harus mampu mengikuti jejaknya.

Ikuti dokumennya.

Ikuti transaksinya.

Ikuti kepemilikan manfaatnya.

Dan yang paling penting, ikuti aliran uangnya.

Sebab uang mempunyai jejak. Sebuah rumah harus dibeli dengan sesuatu. Kendaraan harus dibayar. Investasi mempunyai sumber dana. Gaya hidup membutuhkan biaya. Jika terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara penghasilan yang sah dengan aset atau pengeluaran yang dapat dibuktikan, di situlah pemeriksaan lebih mendalam menjadi relevan.

Korupsi semakin canggih karena pengawasan juga semakin canggih. Ironisnya, manusia kemudian berlomba mencari celah bukan untuk menjadi lebih jujur, tetapi agar ketidakjujurannya semakin sulit ditemukan.

Dan pada titik itulah persoalannya bukan lagi sekadar hukum, melainkan juga persoalan moral.

Kita sering mengatakan percaya bahwa Tuhan mengetahui segala sesuatu. Kita mengajarkan bahwa perbuatan manusia tidak pernah luput dari pengawasan-Nya. Tetapi ketika melakukan sesuatu yang salah, yang dipikirkan justru bagaimana supaya auditor tidak menemukan, aparat tidak mengetahui, media tidak memberitakan, dan masyarakat tidak curiga.

Aset jangan atas nama sendiri.

Uang jangan masuk rekening sendiri.

Penerimaan jangan diberikan langsung.

Cari perantara.

Cari nama lain.

Cari jalan memutar.

Seolah-olah persoalan terbesar dari sebuah kejahatan bukanlah melakukannya, melainkan ketahuan melakukannya.

Di situlah ironi terbesar manusia beragama.

Tuhan masih disebut dalam ucapan, tetapi dilupakan ketika ada kesempatan.

Takut kepada Tuhan perlahan digantikan dengan takut kepada auditor. Takut berbuat salah berubah menjadi takut tertangkap. Dosa dianggap aman selama tidak ada bukti. Kejahatan dianggap berhasil selama tidak masuk berita.

Padahal integritas justru diuji ketika tidak ada seorang pun yang melihat.

Orang yang benar-benar berintegritas tidak membutuhkan kamera untuk tetap jujur. Tidak membutuhkan pemeriksa untuk tidak mengambil yang bukan haknya. Tidak membutuhkan ancaman hukuman untuk menolak pemberian yang tidak semestinya.

Karena benteng terakhir pemberantasan korupsi sebenarnya bukan LHKPN, CCTV, audit, PPATK, KPK, polisi, jaksa, ataupun pengadilan.

Semua itu penting. Tetapi sistem selalu mungkin mempunyai celah, dan manusia selalu mungkin mencoba mencari jalan untuk mengakalinya.

Benteng terakhir tetap berada di dalam diri manusia: rasa cukup, rasa malu, integritas, dan keyakinan bahwa sekalipun tidak ada manusia yang mengetahui, Tuhan tetap mengetahui.

Sebab ketika Tuhan sudah dilupakan, harapan seseorang tinggal satu:

asal jangan ketahuan.

Dan ketika sebuah masyarakat mulai menganggap “tidak ketahuan” sama dengan “tidak bersalah”, korupsi tidak lagi sekadar menjadi kejahatan terhadap keuangan negara.

Ia telah menjadi kerusakan cara berpikir.

Postingan populer dari blog ini

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor

Stasiun-stasiun Kereta Api di Kabupaten Purworejo

Contoh surat ralat