Keberatan atas Penilaian Perilaku Kerja

Setiap pegawai dapat mengajukan keberatan terhadap penilaian perilaku kerja:


Sebelum penetapan Hasil Evaluasi Kinerja (HEK) dan Dokumen Evaluasi Kinerja (DEK) secara resmi pada akhir triwulan, setiap pegawai diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan terhadap nilai perilaku kerja yang diterimanya. Keberatan ini dapat diajukan apabila pegawai menilai bahwa hasil penilaian tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atau terdapat unsur ketidaksesuaian dalam proses penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung.

Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh unit kerja, disertai dengan argumentasi dan/atau bukti pendukung yang relevan. Atasan langsung wajib menindaklanjuti keberatan tersebut dengan melakukan klarifikasi secara objektif dan memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Menurutku bukti formal ini diajukan terlebih dahulu sebelum diajukan melalui aplikasi. Untuk meyakinkan layak tidaknya keberatan ybs. 

Fasilitas pengajuan keberatan ini merupakan bagian dari prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kinerja pegawai, serta merupakan wujud perlindungan terhadap hak pegawai untuk memperoleh penilaian yang adil dan proporsional. Keberatan yang diterima dan ditindaklanjuti dengan baik akan memperkuat akuntabilitas proses evaluasi dan meningkatkan kepercayaan pegawai terhadap sistem penilaian yang diterapkan.



Postingan populer dari blog ini

SMK SMAKBO baru

Durian Kabupaten Purworejo

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor