Pajak Natura

Pajak Natura adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan sumber daya alam yang berada di wilayah Indonesia. Berikut ini adalah perkembangan pajak Natura di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir:

  1. Pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Pengambilan Sumber Daya Alam. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan dasar, tarif, pengenaan, dan pembayaran pajak Natura.

  2. Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.011/2017 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pembayaran Pajak Pengambilan Mineral dan Batubara. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tarif dan mekanisme pembayaran pajak Natura khusus untuk mineral dan batubara.

  3. Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.011/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 194/PMK.011/2017. Peraturan ini mengatur tentang perubahan tarif dan mekanisme pembayaran pajak Natura khusus untuk mineral dan batubara.

  4. Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.011/2020 tentang Penetapan Pajak Pengambilan Sumber Daya Alam pada Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini mengatur tentang penentuan tarif pajak Natura pada tahun anggaran 2020.

Perkembangan pajak Natura di Indonesia ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pengambilan sumber daya alam dan memberikan insentif bagi pengusaha untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Postingan populer dari blog ini

SMK SMAKBO baru

Durian Kabupaten Purworejo

Parkir Kendaraan Bermotor di Stasiun Bogor