Pajak Atas Dividen di Indonesia
Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari pembagian dividen yang diterima oleh pemegang saham suatu perusahaan. Di Indonesia, pajak dividen telah mengalami beberapa perkembangan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang pengenaan pajak dividen. Berdasarkan peraturan tersebut, pajak dividen sebesar 7,5% dikenakan pada pembayaran dividen kepada pemegang saham domestik dan 20% pada pemegang saham asing yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Namun, pada tahun 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi beban pajak bagi pemegang saham asing. Berdasarkan kebijakan tersebut, pajak dividen yang dikenakan pada pemegang saham asing yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia diturunkan menjadi 15%.
Selain itu, pada tahun 2021, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kebijakan tentang insentif pajak dividen untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Berdasarkan kebijakan tersebut, perusahaan yang membagikan dividen sebesar 30% atau lebih dari laba bersih yang diperoleh dapat memperoleh keringanan pajak sebesar 5%.
Perkembangan pajak dividen di Indonesia ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan insentif bagi pemegang saham domestik dan asing, serta mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.